Friday, February 22, 2013

Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid

Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid
Seorang wanita haid adalah wanita yang belum suci dari Hadas Besar, oleh karena itu ada beberapa hal yang menyebabkan ia tidak dapat beribadah sebagaimana mestinya, sebelum kita membahas jauh tentang Ibadah yang boleh dan tidak Ketika Haid terlebih dahulu kita bisa membaca artikel lain tentang Pengertian Haid/Nifas/Menstruasi, Haid bukanlah halangan bagi seorang akhwat/wanita untuk bermalas-malasan, dan fenomena yang terjadi sering kali membawa wanita haid kedalam kefuturan sehingga menimbulkan lebih banyak kemudaratan dibandingkan manfaat, banyak diantaranya kaum akhwat yang saat sedang haid menganggap bahwa haid adalah salah satu kelemahan yang ditakdirkan Allah kepada wanita/akhwat tersebut.
Memang benar bahwa dalam kondisi tersebut, wanita dilarang (diharamkan) untuk menjalankan beberapa ibadah, di antaranya :

Shalat
Sholat adalah ibadah utama yang dipertanyakan pertama kali ketika di akhirat nanti, kewajiban shalat Allah berfirman
QS. An-Nisa' 4:103







"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS. An-Nisa' 4:103)

Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita" (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) 

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ

“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

Jadi tak ada kewajiban bagi seorang perempuan/akhwat untuk shalat ataupun mengganti shalatnya ketika sudah suci dari hadas besarnya (Haid)

Puasa
Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa seorang yang sedang haid tidak boleh berpuasa, baik puasa wajib (puasa di bulan ramadhan) maupun puasa sunnah (diluar bulan ramadhan).

Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
"Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’(mengganti) puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

Berhubungan suami isteri
Berhubungan suami istri (intim) adalah suatu tuntutan biologis yang kerap kali menyimpang, termasuk pada saat-saat tertentu (haid), senggama (hub. intim/suami istri) adalah haram hukumnya ketika sedang haid, berikut adalah penjelasan hadist terkait hub. intim saat sedang haid, 
Allah berfirman






"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqarah 2:222)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). 
Aisyah berkata, 
“Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). 
Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.

Tawaf
Tawaf adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang sebagai salah satu syarat haji, namun apakah diperbolehkan untuk bertawaf saat sedang tidak suci (haid)? berikut adalah hadist yang mengungkapkan kewajiban tawaf saat sedang haid

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, 
Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tak melakukan thowaf di Baitullah & (sa’i) antara Shofa & Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Adapun yang masih diperdebatkan dalam Ibadah yang tidak boleh ketika haid ataupun yang boleh dilakukan seorang wanita ketika haid akan dijelaskan dalam artikel berikutnya. Namun demikian ke empat permasalahan di atas adalah sudah menjadi kesepakatan para ulama dengan bukti-bukti hadist terkait yang sudah ditetapkan haram untuk dilaksanakan saat sedang haid, Wallahu Alam

Namun ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan para ulama dan bisa anda baca di Perihal Perdebatan Ulama Tentang Haid

*) Sumber : salafy.web.idmuslim.or.id

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid dan anda bisa menemukan artikel Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/02/Ibadah-yang-tidak-boleh-ketika-haid.html?m=0, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Ibadah yang tidak boleh Ketika Haid sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP