Wednesday, February 20, 2013

Ibadah yang boleh Ketika Haid

Ibadah yang boleh Ketika Haid
Disamping ada ibadah yang dibolehkan ketika haid dalam Islam andapun boleh membaca artikel yang tidak memperbolehkan wanita ketika menghadapi haid yang dapat anda baca di Ibadah yang tidak Boleh Dilakukan Ketika Haid, adapula ibadah yang diperbolehkan yakni antara lain :

Berdzikir
Dzikir dalam bahasa arab ( الذكر ) berasal dari kata dzakaro yang artinya ingat, dikenal baik oleh masyarakat dengan istilah Dzikir, yang dalam istilah berarti mengingat Allah dengan etika-etika yang telah ditentukan dalam Al Quran dengan tujuan mensucikan hati dan pikiran seraya mengingat Allah dan Keesaan-Nya. Dzikir dalam keadaan haid diperbolehkan dalam Islam, perihal yang lebih baik daripada mengumbar lisan yang berakibat kelalaian.
Dzikir juga mencegah kita untuk melakukan hal-hal maksiat lain yang dapat membawa kita ke arah pergunjingan yang mendatangkan dosa bahkan dzikir itu mendatangkan pahala bagi yang melakukannya,, diam lebih baik daripada bercerita yang tidak berguna (bergunjing, ghiba dll) dan Dzikir lebih baik dari pada diam tanpa melakukan apapun.

Rasulullah SAW bersabdah kepada Aisyah Radiallahu' Anha'
‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (HR. Imam Bukhori no. 1650)

Hadist diatas adalah penjelasan bahwa dalam keadaan haid pun diperbolehkan untuk berdzikir seraya mengingat Allah, jauh lebih baik dibandingkan berdiam diri (tidak melakukan apapun) ketika haid (diluar dari kebiasaan keseharian), disamping pahala yang didapatkan dari mengurus rumah tangga, seseorang (akhwat) akan mendapatkan pahala tambahan dari berdzikir.

Ihram
Ihram berasal dari kalimat ( أَحْرَمَ يُحْرِمُ إِحْرَامً ) yang bertujuan untuk menjadikan ia haram, dalam sebuah ritual Haji, ihram dimaksudkan untuk menjadikan sesuatu pelanggaran-pelanggaran yang dulu ketika sebelum ikhram terlihat halal baginya, menjadi sesuatu yang haram untuk dilakukan, namun bolehkan kita melakukan ihram saat sedang haid?

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, 
Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tak melakukan thowaf di Baitullah & (sa’i) antara Shofa & Marwah. 
Saya (Aisyah radhiyallahu’anha) melaporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (HR. Imam Bukhori no. 1650)

Hadist di atas adalah penjelasan kuat tentang boleh atau tidakkah seseorang melakukan ihram ketika sedang haid, dimana seseorang (akhwat) diperbolehkan melakukan Ihram ketika dia sedang haid.

Melayani suami (Selain Bersenggama)
Dalam kasus pelayanan terhadap suami, kerap kali terjadi kesalahan yang dilakukan seorang (akhwat) kendala tidak ingin mengecewakan adalah beberapa alasan utama seorang (akhwat) untuk tetap melayani suaminya (Senggama) saat sedang haid, Allah SWT berfirman
QS. Al-Baqarah 2:222








"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqarah 2:222)



Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). 
Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).

“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima’) kalau istri tidak mau melayaninya sehingga ia marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga subuh.” (HR Bukhari Muslim)

Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya diperbolehkan mencumbu seorang wanita yang sedang haid terkecuali tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya, jadi tak ada larangan untuk menyenangkan suami saat haid.


Menghadiri majelis ilmu
Menghadiri majelis ilmu adalah suatu aktivitas yang baik, menambah wawasan pengetahuan seperti ilmu agama (Majelis Ta'lim) ataupun majelis ilmu yang lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa selain di dalam mesjid seorang yang sedang haid, boleh menghadirinya dan adapun yang tidak, mempergunakan waktu untuk hal-hal yang baik tentunya adalah pilihan yang bijak dan baik serta mendatangkan pahala, seperti kita teringat kembali dengan lagu yang dilantunkan Opik yang berjudul "Obat Hati" yang liriknya mungkin seperti ini "Obat hati ada lima perkaranya; Yang pertama baca Quran dan maknanya; Yang kedua sholat malam dirikanlah; Yang ketiga berkumpullah dengan orang sholeh.... " berkumpul dengan orang sholeh yakni di majelis ta`lim ataupun di majelis-majelis ilmu lain.

Berkumpul dengan orang-orang sholeh dengan membaca buku-buku yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan kita ataupun mendengarkan ceramah keagamaan akan mendulang pahala bagi yang melakukannya meskipun disaat haid.

Keempat perihal di atas sudah menjadi kesepakatan para ulama, untuk membolehkan ibadah tersebut dengan berdasar pada dalil-dalil yang sahih, Wallahu Alam. Namun ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan para ulama dan bisa anda baca di Perihal Perdebatan Ulama Tentang Haid

*) Sumber : salafy.web.idfreeafree.wordpress.com

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Ibadah yang boleh Ketika Haid dan anda bisa menemukan artikel Ibadah yang boleh Ketika Haid ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/02/ibadah-yang-boleh-ketika-haid.html?m=0, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ibadah yang boleh Ketika Haid ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Ibadah yang boleh Ketika Haid sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

2 komentar :


 
TOP