Saturday, May 4, 2013

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?
Bisnis online atau dikenal sebagai e-commerce adalah bisnis yang mendapat perhatian lebih di kalangan dunia maya saat ini, perkembangannya yang sangat signifikan menyebabkan bisnis ini dilirik oleh berbagai pihak, menurut catata sejarah dunia maya, bisnis online/e-commerce telah ada berabad-abad yang lalu tetapi catatan awal tersedianya e-commerce ada sekitar tahun 1984, e-commerce membantu perusahaan/instansi bahkan sampai pemerintah dalam hal transaksi online, Ebay dan Amazon (1995) adalah 2 raksasa bisnis online yang berpengaruh dalam dunia bisnis online.

Namun dalam dunia Islam seperti yang kita ketahui ada hal-hal yang bisa bertentangan dengan ajaran dan ada yang tidak, pertanyaan mendasar kita tentang bisnis online adalah "Halal atau haram kah bisnis online/e-commerce?" tentu harus ada dalil yang melandasi kita untuk menentukan halal ataukah haram bisnis ini.

Di dunia digital saat ini bisnis yang diawali dengan tukar menukar (barter dengan jumlah yang sepadan dengan yang ditukarkan) berkembang menjadi bisnis dengan perantara uang (koin ataupun lembaran), hal ini berangsur beralih kepada bisnis tanpa perantara nyata (kasat mata) melainkan beralih kepada bisnis dengan media data yang tak terlihat oleh kita (bisnis Online), perniagaan online tentu saja dikaji oleh para ulama tentang dampak mudarat dan manfaatnya. 

Bisnis online dalam konteksnya adalah media cepat yang menyediakan jalur yang tidak ribet, tidak harus bertemu, tidak harus bermedia nyata (uang) dalam transaksinya, permasalahan halal dan haramnya bisnis ini  mungkin bisa di kaitkan dengan beberapa dalil yaitu :
Allah subhanahu wata'ala berfirman
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Allah subhanahu wata'ala telah menggariskan bahwa perniagaan itu Halal hukumnya yang termasuk HARAM dalam Islam yakni Riba, perkembangan bisnis online tentu saja berdampak dilematis karena didalamnya pun ada transaksi yang diharamkan ataupun tidak, syarat halal dan haramnya suatu transaksi online tentu mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Niat
Suatu kegiatan/aktifitas terkhusus pada perdagangan haruslah dilandasi dengan niat yang baik dan kejujuran, jika niat awal dari sebuah perjanjian perdagangan telah melenceng dari sebuah kebaikan, maka ujung-ujungnya akan salah dan berdampak buruk baik dalam hal kelangsungan bisnis maupun kepada Allah Subhanahu wata'ala. Wallahu Alam
2. Perjanjian Harus Jelas
Sebagai syarat mutlak suatu perjanjian, haruslah memiliki kejelasan kesepakatan atau kata sepakat antara penjual dan pembeli, sehingga keduanya akan merasa terlindungi dan merasa aman dalam bertransaksi
3. Status benda/jasa
Status ke halal an benda yang di perdagangkan tentulah harus jelas dalam menilai halal dan haramnya suatu perniagaan, ini adalah merupakan dasar yang harus disepakati agar tidak menimbulkan konflik baru pada akhir perjanjian.
4. Kejelasan Status distributor dan pembeli
Kejelasan status distributor antara penjual dan pembeli adalah salah satu syarat mutlak, adapun nantinya informasi tentang penjual dan pembeli itu dirahasiakan kepada publik itu tergantung pada status perjanjian yang disepakati
5. Kejujuran antara penjual dan pembeli
Sifat jujur merupakan tolak ukur utama yang mendasari transaksi jual beli, jika kejujuran sudah tertanam maka Insya Allah segala hal yang dilakukan akan berberkah.
Dalam Hadist Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Kultsum bin Jausyan Al Qusyairi dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pedagang yang dapat dipercaya, jujur dan muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan bersama para syuhada." (HR. Ibnu Majah No. 2130)

Bahwa kejujuran adalah salah satu aset dalam memulai/menjalankan sebuah perniagaan, seseorang akan disandingkan bersama para syuhada di akhirat kelak, sehingga dalam menjalankan Bisnis Online tentu saja harus dibarengi dengan kelima aspek di atas, dan Insya Allah akan membawa berkah dan rezeki yang baik. Wallahu Alam

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank Loket ppob bank bukopin

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce? dan anda bisa menemukan artikel Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce? ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/05/bisnis-online-e-commerce-halal-atau-haram.html?m=0, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce? ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce? sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

1 komentar :


 
TOP