Saturday, May 4, 2013
Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian Riba dan Jenisnya

Pengertian dan Hukum Riba

Riba dalam bahasa arab (  رابعة ياربوو ) "Rabaa yarbuu" yang mengandung arti "tambahan atau pertumbuhan", dan dalam bahasa Indonesia berarti "menetapkan bunga atau melebihkan jumlah atau total pinjaman pokok yang dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam". Dalam istilah kata Riba berarti "Pengambilan sejumlah tambahan dari harta (pokok pinjaman/modal) secara bathil (tidak sah/memberatkan peminjam/merugikan peminjam). Riba adalah contoh yang bertentangan dengan Al Quran dan Hadist dikarenakan prinsipnya yang merugikan, berbagai macam pengertian yang berujung pada kesimpulan bahwa riba itu adalah haram hukumnya dengan berdasar pada Firman-Nya :
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Dari ayat di atas terpampang jelas bahwa hukum riba adalah Haram karena sifatnya yang merugikan dan terkesan menambah-nambah/menumbuhkan uang dari jalan meminjamkan sehingga memberatkan peminjam, sehingga Allah subhanahu wata'ala melarang riba dan segala bentuknya.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Hutang Piutang
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba JahiliyyahHutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Riba

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?
Bisnis online atau dikenal sebagai e-commerce adalah bisnis yang mendapat perhatian lebih di kalangan dunia maya saat ini, perkembangannya yang sangat signifikan menyebabkan bisnis ini dilirik oleh berbagai pihak, menurut catata sejarah dunia maya, bisnis online/e-commerce telah ada berabad-abad yang lalu tetapi catatan awal tersedianya e-commerce ada sekitar tahun 1984, e-commerce membantu perusahaan/instansi bahkan sampai pemerintah dalam hal transaksi online, Ebay dan Amazon (1995) adalah 2 raksasa bisnis online yang berpengaruh dalam dunia bisnis online.

Namun dalam dunia Islam seperti yang kita ketahui ada hal-hal yang bisa bertentangan dengan ajaran dan ada yang tidak, pertanyaan mendasar kita tentang bisnis online adalah "Halal atau haram kah bisnis online/e-commerce?" tentu harus ada dalil yang melandasi kita untuk menentukan halal ataukah haram bisnis ini.

Di dunia digital saat ini bisnis yang diawali dengan tukar menukar (barter dengan jumlah yang sepadan dengan yang ditukarkan) berkembang menjadi bisnis dengan perantara uang (koin ataupun lembaran), hal ini berangsur beralih kepada bisnis tanpa perantara nyata (kasat mata) melainkan beralih kepada bisnis dengan media data yang tak terlihat oleh kita (bisnis Online), perniagaan online tentu saja dikaji oleh para ulama tentang dampak mudarat dan manfaatnya. 

Bisnis online dalam konteksnya adalah media cepat yang menyediakan jalur yang tidak ribet, tidak harus bertemu, tidak harus bermedia nyata (uang) dalam transaksinya, permasalahan halal dan haramnya bisnis ini  mungkin bisa di kaitkan dengan beberapa dalil yaitu :
Allah subhanahu wata'ala berfirman
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Allah subhanahu wata'ala telah menggariskan bahwa perniagaan itu Halal hukumnya yang termasuk HARAM dalam Islam yakni Riba, perkembangan bisnis online tentu saja berdampak dilematis karena didalamnya pun ada transaksi yang diharamkan ataupun tidak, syarat halal dan haramnya suatu transaksi online tentu mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Niat
Suatu kegiatan/aktifitas terkhusus pada perdagangan haruslah dilandasi dengan niat yang baik dan kejujuran, jika niat awal dari sebuah perjanjian perdagangan telah melenceng dari sebuah kebaikan, maka ujung-ujungnya akan salah dan berdampak buruk baik dalam hal kelangsungan bisnis maupun kepada Allah Subhanahu wata'ala. Wallahu Alam
2. Perjanjian Harus Jelas
Sebagai syarat mutlak suatu perjanjian, haruslah memiliki kejelasan kesepakatan atau kata sepakat antara penjual dan pembeli, sehingga keduanya akan merasa terlindungi dan merasa aman dalam bertransaksi
3. Status benda/jasa
Status ke halal an benda yang di perdagangkan tentulah harus jelas dalam menilai halal dan haramnya suatu perniagaan, ini adalah merupakan dasar yang harus disepakati agar tidak menimbulkan konflik baru pada akhir perjanjian.
4. Kejelasan Status distributor dan pembeli
Kejelasan status distributor antara penjual dan pembeli adalah salah satu syarat mutlak, adapun nantinya informasi tentang penjual dan pembeli itu dirahasiakan kepada publik itu tergantung pada status perjanjian yang disepakati
5. Kejujuran antara penjual dan pembeli
Sifat jujur merupakan tolak ukur utama yang mendasari transaksi jual beli, jika kejujuran sudah tertanam maka Insya Allah segala hal yang dilakukan akan berberkah.
Dalam Hadist Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Kultsum bin Jausyan Al Qusyairi dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pedagang yang dapat dipercaya, jujur dan muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan bersama para syuhada." (HR. Ibnu Majah No. 2130)

Bahwa kejujuran adalah salah satu aset dalam memulai/menjalankan sebuah perniagaan, seseorang akan disandingkan bersama para syuhada di akhirat kelak, sehingga dalam menjalankan Bisnis Online tentu saja harus dibarengi dengan kelima aspek di atas, dan Insya Allah akan membawa berkah dan rezeki yang baik. Wallahu Alam

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank Loket ppob bank bukopin
Read More...
Monday, April 29, 2013
Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa

Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa

Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa
Globalisasi dalam penetrasinya di Indonesia membawa dampak baik dan buruk, tak terkecuali dengan efek-efeknya pada generasi bangsa, kemarin video tentang siswi-siswi yang menggemparkan dunia pendidikan tentang pelecehan agama yang bisa anda baca di artikel "Kemana nilai moral dan agama kita" merupakan contoh dari kegagalan mendidik yang seharusnya menjadi renungan bagi kita semua.

Tak lama setelah kemunculan video tersebut, kembali generasi-generasi kita melakukan hal-hal yang tak terpuji dan dengan bangga memperlihatkannya pada dunia, beberapa waktu yang lalu teman memberikan link yang mengarah pada sebuah video yang berdurasi sekitar 3 menit, Naudzubillah Mindzalik alangkah sedih hati ini melihatnya, siswi-siswi dalam sebuah angkot terlihat asyik meneguk minuman keras (dugaan), dan tak hanya itu mereka dengan jelas menghisap rokok yang direkam entah oleh temannya atau orang lain yang merupakan temannya.

Berikut Videonya
Sungguh pandangan yang tak semestinya tuk di pertontonkan di depan publik, yang menjadi pertanyaan dalam benak adalah Apa sudah separah inikah efek dari globalisasi yang dialami bangsa Indonesia? Kemana peran orang tua guru dan segenap masyarakat indonesia yang dikenal sebagai mayoritas penduduk Islam? mendalam rasanya luka ketika melihat mereka dengan bangganya memamerkan sebuah kenakalan yang berbuah kemaksiatan, seakan pendidikan Agama dan Pancasila disekolah itu cuma terbuang percuma, atau dengan kata lain hanya melintas di telinga kanan dan keluar di telinga kiri, tanpa ada yang tinggal dalam benak mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu salah, apakah kita harus tinggal diam melihat mereka?  

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Makna Ibu dalam pandangan Islam

Makna Ibu dalam pandangan Islam

Makna Ibu dalam pandangan Islam
Ketika membaca artikel di blog seorang sahabat webe (Warung Blogger) yang berjudul "Apakah Saya Sudah Menjadi Ibu yang Baik?" teringat diriku akan sosok yang tiada duanya di dunia, sosok yang selalu menjadi inspirasi, selalu menjadi panutanku dalam menjalani hidup, dialah Ibu, meski dalam usianya yang sudah tak muda lagi, keriput yang terus menggerogoti, namun dialah bara api yang berkobar yang hanya padam oleh perintah-Nya, di artikel tersebut ada 4 point yang menjadi dasar utama dalam penulisannya (menurutku ya), ke empat point utama yang ku tangkap yakni :
  1. Title Ibu  yang berangkat dari dua buah sel yang berkembang menjadi insan
  2. Ibu adalalah title/jabatan sekali seumur hidup
  3. Sekelumit tentang perjuangan Ibu dari mengandung sampai anaknya beranjak pergi meninggalkannya (dengan subtema Dunia yang Aneh)
  4. Kegelisahan hati seorang ibu ketika di tinggal pergi
Ibu dalam pandanganku adalah sosok pejuang, bukan hanya dalam perjuangan hidup dan mati saat mengandung, namun ibu juga adalah pelopor madrasah pertama bagi anak-anaknya, dalam sebuah postingan di blog ini sendiri yang berjudul "Perihal Pentingnya Seorang Wanita Soleha", "Positif dan negatif Wanita Karir", dan ""Wanita/Muslimah berkarir? Why Not!" adalah beberapa artikel yang erat kaitannya dengan makna seorang wanita bahkan seorang ibu dalam berbagai perannya dalam rumah tangga, sekilas kita beranjak dari batu loncatan bahwa wanita yang menjadi seorang ibu haruslah siap dalam segala hal baik secara fisik maupun mental.

Ibu dalam pandangan Islam adalah telaga suci dengan air yang mengalir tanpa henti untuk anak-anaknya baik anak-anaknya ada didekapannya maupun telah memiliki naungan lain, kecemasan-kecemasan dan perihal tentang kegelisahan membuat telapak kaki seorang ibu menjadi syurga bagi anak-anaknya. Allah berfirman :
QS. Al An'am 6:151
"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)"(QS. Al An'am 6:151)

Dari ayat di atas terselip makna ibu dan ayah yang selalu mendapat peran yang penting setelah Allah subhanahu wata'ala, perannya dan perihal untuk selalu mengasihi buah hati, makna ibu lainnya juga dijelaskan dalam hadist yakni :
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Bahz bin hakim dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa yang paling aku perlakukan dengan baik?" beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang terdekat, kemudian yang terdekat." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang minta seatu kelebihan (nikmat) kepada tuannya, namun ia menolak meskipun yang diminta ada, maka pada hari kiamat kelak nikmat yang ia tahan tadi akan dipanggilkan untuknya dalam wujud seekor ular Aqra' (ganas)." Abu Dawud berkata, "Kata Al Aqra' adalah yang botak kepalanya disebabkan oleh racun." (HR. Abu Dawud No. 4473 dan Tarmidzi NO. 1819) *) Sumber : Hadist 9 Imam

Makna Ibu dalam pandangan Islam
Makna seorang ibu semakin terpampang jelas, bahwa seorang ibu dimata anaknya adalah telaga yang takkan kering dan terus mengalir sampai ajal menjemput, sekilas kenangan itu seakan mengurai titik-titik kecil di ujung mata sewaktu menulis artikel ini, mengingatkan akan kesungguhan seorang ibu dalam tiap keterbatasan, sehingga menoreh jawaban pada artikel sahabat webe(Warung Blogger)ku, bahwa didunia ini bagaimanapun kondisi seorang ibu, dia tetaplah menjadi Malaikat bagi sang anak, dan tiada kata gagal menjadi seorang ibu dan semua ibu adalah baik untuk anaknya bagaimanapun perangainya.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
 
TOP