Tuesday, May 7, 2013
Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa
Dalam pelaksanaannya Puasa memiliki beberapa hal penting yang dilaksanakan untuk kesempurnaan ibadah puasa tersebut, namun disamping itu ada hukum yang tersirat dalam ibadah ini.

Hukum Ibadah puasa terbagi menjadi 3 bagian

Wajib : Hukum puasa akan menjadi wajib pada Bulan Ramadhan hal ini tersirat dalam Surah :
Sunnah : Hukum puasa akan menjadi sunnah jika berpuasa pada hari-hari tertentu (diluar bulan ramadhan)
Haram : Hukum puasa akan menjadi haram jika dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu pada dua hari raya yakni Hari raya Idul Fitri (1 Syawal), Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada Hari syak (29 Syaaban), Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Adapun Hukum ini tersirat dalam firman Allah :
QS. Al Baqarah 2:183
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS. Al Baqarah 2:183)
dan pada surah :
QS. Al Baqarah 185
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah 185)

Dalam Hadist Rasulullah salallahu alaihi wasallam tentang Melaksanakan shaum Ramadan (Puasa Wajib) karena mencari ridla Allah subhanahu wata'ala bagian dari iman

"Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari muncul kepada para sahabat, lalu datang Malaikat Jibril 'Alaihis Salam yang kemudian bertanya: "Apakah iman itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kamu beriman kepada hari berbangkit". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah Islam itu?" Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Islam adalah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan suatu apapun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadlan". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah ihsan itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu menyembah Allah seolah-olah melihat-Nya dan bila kamu tidak melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu". (Jibril 'Alaihis salam) berkata lagi: "Kapan terjadinya hari kiamat?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari yang bertanya. Tapi aku akan terangkan tanda-tandanya; (yaitu); jika seorang budak telah melahirkan tuannya, jika para penggembala unta yang berkulit hitam berlomba-lomba membangun gedung-gedung selama lima masa, yang tidak diketahui lamanya kecuali oleh Allah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca: "Sesungguhnya hanya pada Allah pengetahuan tentang hari kiamat" (QS. Luqman: 34). Setelah itu Jibril 'Alaihis salam pergi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "hadapkan dia ke sini." Tetapi para sahabat tidak melihat sesuatupun, maka Nabi bersabda; "Dia adalah Malaikat Jibril datang kepada manusia untuk mengajarkan agama mereka." Abu Abdullah berkata: "Semua hal yang diterangkan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dijadikan sebagai iman." (HR. Bukhari No. 48)

Sunnah puasa berdasarkan dalil (Tentang Puasa Sya'ban)
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abu Nadlr Maula Umar bin Ubaidullah, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata; "Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban."(HR. Muslim No. 1956)

Haramnya Puasa berdasar pada dalil 
"Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik bin 'Umair berkata, aku mendengar QAza'ah berkata; Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini " (HR. Bukhari No. 1858)

Dari dasar di atas puasa dan dari Rukun Islam dimana puasa adalah salah satu di antara lima rukun Islam, hukum berpuasa adalah wajib, sunnah dan haram dengan kondisi seperti penjelasan di atas.

*)Sumber Hadist : Hadist Online

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Monday, May 6, 2013
Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian/Defenisi Puasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia defenisi Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu, Sedangkan menurut bahasa arab Puasa atau Sauwm ( صوم ) artinya mencegah atau menahan dan dalam pengertian syariahnya berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Jenis-Jenis Puasa

Puasa yang hukumnya wajib

Puasa Ramadan
Puasa Ramadhan adalah suatu aktifitas ibadah yang dilaksanakan pada bulan ramadhan sesuai dengan kalender Islam (Hijriah).

Puasa karena nazar
Puasa Nazar adalah Puasa yang dilaksanakan karena melakukan nazar (berjanji) akan melakukannya dikarenakan sebab-sebab tertentu yang baik.

Puasa kifarat atau denda
Puasa Kifarat adalah puasa yang dilaksanakan karena melakukan pelanggaran atau hal-hal yang dilarang oleh agama dengan tujuan sebagai penebus dosa (membayar denda).

Puasa yang hukumnya sunah


Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan syawal (berakhirnya bulan ramadhan) selama 6 hari berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri
Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 1-9 Dzulhijjah yang dimana keutamaannya ada pada tanggal 9 Dzulhijjah dikarenakan pada tanggal tersebut jemaah Haji Berkumpul untuk wukuf di Arafah atau disebut hari Arafah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji
Puasa Tarwiyah
Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah yakni pada hari tarwiyah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji.
Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin Kamis adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, hari senin dan kamis adalah hari-hari yang utama dalam Islam, Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Allah subhanahu wata'ala

Puasa Daud
Puasa Daud adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan selang-seling (bergantian sehari puasa sehari berbuka), dikatakan sebagai puasa daud karena ini merupakan salah satu jenis puasa sunnah yang diamalkan oleh Nabi Daud Alaihi Salam dan Allah sangat menyukai puasa sunnah yang satu ini.

Puasa 'Asyura
Puasa 'Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari 'Asyura yakni pada hari ke 10 bulan Muharram, Rasulullah memerintahkan ummatnya untuk mengiring puasa pada tanggal ini sehari sebelum dan sesudahnya dengan tujuan agar tidak seperti puasa yang dilaksanakan oleh umat Nasrani dan Yahudi yang berpuasa juga saat itu.

Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)
Puasa 3 Hari Tengah bulan adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal-tanggal putih (Yaumul Bidh) yakni pada tanggal 13,14 dan 15 tiap bulannya.

Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban)
Puasa Sya`ban adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan sya`ban, dikatakan bulan sya`ban karena ini adalah bulan dimana orang-orang arab dahulu berpencar mencari air.

Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Puasa bulan haram adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab, dikatakan haram karena bulan bulan tersebut dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut

*)Sumber : Wikipedia

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Saturday, May 4, 2013
Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian Riba dan Jenisnya

Pengertian dan Hukum Riba

Riba dalam bahasa arab (  رابعة ياربوو ) "Rabaa yarbuu" yang mengandung arti "tambahan atau pertumbuhan", dan dalam bahasa Indonesia berarti "menetapkan bunga atau melebihkan jumlah atau total pinjaman pokok yang dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam". Dalam istilah kata Riba berarti "Pengambilan sejumlah tambahan dari harta (pokok pinjaman/modal) secara bathil (tidak sah/memberatkan peminjam/merugikan peminjam). Riba adalah contoh yang bertentangan dengan Al Quran dan Hadist dikarenakan prinsipnya yang merugikan, berbagai macam pengertian yang berujung pada kesimpulan bahwa riba itu adalah haram hukumnya dengan berdasar pada Firman-Nya :
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Dari ayat di atas terpampang jelas bahwa hukum riba adalah Haram karena sifatnya yang merugikan dan terkesan menambah-nambah/menumbuhkan uang dari jalan meminjamkan sehingga memberatkan peminjam, sehingga Allah subhanahu wata'ala melarang riba dan segala bentuknya.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Hutang Piutang
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba JahiliyyahHutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Riba

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?
Bisnis online atau dikenal sebagai e-commerce adalah bisnis yang mendapat perhatian lebih di kalangan dunia maya saat ini, perkembangannya yang sangat signifikan menyebabkan bisnis ini dilirik oleh berbagai pihak, menurut catata sejarah dunia maya, bisnis online/e-commerce telah ada berabad-abad yang lalu tetapi catatan awal tersedianya e-commerce ada sekitar tahun 1984, e-commerce membantu perusahaan/instansi bahkan sampai pemerintah dalam hal transaksi online, Ebay dan Amazon (1995) adalah 2 raksasa bisnis online yang berpengaruh dalam dunia bisnis online.

Namun dalam dunia Islam seperti yang kita ketahui ada hal-hal yang bisa bertentangan dengan ajaran dan ada yang tidak, pertanyaan mendasar kita tentang bisnis online adalah "Halal atau haram kah bisnis online/e-commerce?" tentu harus ada dalil yang melandasi kita untuk menentukan halal ataukah haram bisnis ini.

Di dunia digital saat ini bisnis yang diawali dengan tukar menukar (barter dengan jumlah yang sepadan dengan yang ditukarkan) berkembang menjadi bisnis dengan perantara uang (koin ataupun lembaran), hal ini berangsur beralih kepada bisnis tanpa perantara nyata (kasat mata) melainkan beralih kepada bisnis dengan media data yang tak terlihat oleh kita (bisnis Online), perniagaan online tentu saja dikaji oleh para ulama tentang dampak mudarat dan manfaatnya. 

Bisnis online dalam konteksnya adalah media cepat yang menyediakan jalur yang tidak ribet, tidak harus bertemu, tidak harus bermedia nyata (uang) dalam transaksinya, permasalahan halal dan haramnya bisnis ini  mungkin bisa di kaitkan dengan beberapa dalil yaitu :
Allah subhanahu wata'ala berfirman
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Allah subhanahu wata'ala telah menggariskan bahwa perniagaan itu Halal hukumnya yang termasuk HARAM dalam Islam yakni Riba, perkembangan bisnis online tentu saja berdampak dilematis karena didalamnya pun ada transaksi yang diharamkan ataupun tidak, syarat halal dan haramnya suatu transaksi online tentu mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Niat
Suatu kegiatan/aktifitas terkhusus pada perdagangan haruslah dilandasi dengan niat yang baik dan kejujuran, jika niat awal dari sebuah perjanjian perdagangan telah melenceng dari sebuah kebaikan, maka ujung-ujungnya akan salah dan berdampak buruk baik dalam hal kelangsungan bisnis maupun kepada Allah Subhanahu wata'ala. Wallahu Alam
2. Perjanjian Harus Jelas
Sebagai syarat mutlak suatu perjanjian, haruslah memiliki kejelasan kesepakatan atau kata sepakat antara penjual dan pembeli, sehingga keduanya akan merasa terlindungi dan merasa aman dalam bertransaksi
3. Status benda/jasa
Status ke halal an benda yang di perdagangkan tentulah harus jelas dalam menilai halal dan haramnya suatu perniagaan, ini adalah merupakan dasar yang harus disepakati agar tidak menimbulkan konflik baru pada akhir perjanjian.
4. Kejelasan Status distributor dan pembeli
Kejelasan status distributor antara penjual dan pembeli adalah salah satu syarat mutlak, adapun nantinya informasi tentang penjual dan pembeli itu dirahasiakan kepada publik itu tergantung pada status perjanjian yang disepakati
5. Kejujuran antara penjual dan pembeli
Sifat jujur merupakan tolak ukur utama yang mendasari transaksi jual beli, jika kejujuran sudah tertanam maka Insya Allah segala hal yang dilakukan akan berberkah.
Dalam Hadist Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Kultsum bin Jausyan Al Qusyairi dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pedagang yang dapat dipercaya, jujur dan muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan bersama para syuhada." (HR. Ibnu Majah No. 2130)

Bahwa kejujuran adalah salah satu aset dalam memulai/menjalankan sebuah perniagaan, seseorang akan disandingkan bersama para syuhada di akhirat kelak, sehingga dalam menjalankan Bisnis Online tentu saja harus dibarengi dengan kelima aspek di atas, dan Insya Allah akan membawa berkah dan rezeki yang baik. Wallahu Alam

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank Loket ppob bank bukopin
Read More...
 
TOP