Fenomena mengenakan jilbab trend atau model kekinian seperti jilbab modis, kerudung saqina, kerudung berlapis-lapis dan model jilbab pashmina sangat marak dan sangat menarik perhatian kaum Hawa, berbagai merk jilbab pun bermunculan bak jamur setelah hujan, hal ini pun didukung oleh beberapa instansi di daerah yang mengeluarkan perda tentang peraturan berjilbab untuk pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya yaitu Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah (Klick here to download Perda 16:2005), sungguh suatu langkah yang sangat membanggakan, namun konsep keseimbangan tentunya tetap ada, dimana dengan munculnya kelebihan selalu diiringi dengan dampak.
Jilbab merupakan tuntutan pemerintah, dan juga tuntutan Agama, sebagai Negara yang mayoritas umat muslim, sesungguhnya peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak dahulu, yang menjadi pertanyaan besar dan sangat berdasar yaitu
- Bagaimana warga/masyarakat kabupaten Maros menerima Peraturan tersebut?
- Apakah Pemberlakuan Jilbab tidak termasuk dalam diskriminasi sosial di Kab. Maros?
- Apakah Peraturan Berjilbab ini sudah sesuai dengan syariat Islam?
ketiga pertanyaan itu masih menerawang, dan mungkin masih dapat dikatakan masih mengambang dan belum terjawabkan secara gamblang.
Dalam perjalanannya, busana muslim mengalami perkembangan yang semakin pesat. Tidak hanya di Ranah Minang yang mayoritas penduduknya muslim tapi juga di Indonesia. Hingga tak heran mode pakaian gamis pun beragam. Jika dulu pakaian muslim identik dengan baju kurung, kini sudah mengalami metamorfosis. Salah satunya kaftan yang dipopulerkan penyanyi pop ibukota, Syahrini. Jilbab pun tak lagi berupa kain segitia atau segi empat yang disungkupkan ke kepala. Kini popular dengan sebutan hijab, yakni gaya berjilbab yang dikreasi dan dimodifikasi. Wanita urban maupun sosialita kini terlihat anggun dalam balutan busana muslimah nan mewah. Guna menonjolkan muka karena rambut sudah ditutup jilbab, tak jarang mereka berdandan menor, pakai perona pipi, eye shadow, hingga lipstik warna menggoda.
Menurut penuturan beberapa teman yang bertempat tinggal di Kab. Maros, penggunaan jilbab dengan pemberlakuan jilbab tergolong memaksakan dan terkesan mengharuskan setiap orang untuk mengenakannya (Perempuan), hal ini menimbulkan perdebatan tersendiri dari kalangan ulama dan pemerintahan, dimana ulama berpendapat bahwa "Memang benar bahwa Perda itu telah membantu kita untuk lebih mensyariatkan Kabupaten Maros, namun harus ada penjelasan gamblang tentang bagaimana kriteria Jilbab yang sebenarnya dan yang sesuai dengan syariat Islam, Jika hal ini tidak di sosialisasikan maka akan terjadi pergeseran makna Jilbab yang sebenarnya, dari Jilbab yang sesuai syariah dengan Jilbab yang mengikuti tuntutan trend" Sementara pada sisi pemerintahan, ada yg berpendapat "peraturan telah dibuat, maka hendaklah di patuhi, masalah bagaimana pengaplikasiannya kami rasa warga dapat memikirkannya masing-masing, karena tak semua bisa dipikirkan pemerintah" (Red)
Pertanyaan yang mungkin terdapat dibenak anda saat ini adalah "Bagaimana sih sebenarnya Jilbab yang sesuai dengan syariah?" anda dapat membacanya di "Jilbab Fungsi dan Hukumnya" dan pada "Jilbab yang sesuai dengan Syariah". dalam pemaparan halaman tersebut dapat dilihat hukum-hukum tentang penggunaan Jilbab, dan bagaimana Jilbab yang sesuai dengan Syariah.
"Dari sinilah awal pemikiran kita, ketika dihadapkan oleh realita dan tuntunan agama, kita memilih antara yang baik dan yang buruk, baik dan yang terbaik, akankah kita tetap memilih untuk mengenakan jilbab sesuai dengan keinginan ataukah kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terdahulu jauh sebelum kita terlahir di dunia, dosa dan amal telah di perhitungkan sejak kita ada dalam perut sang bunda"
"Dari sinilah awal pemikiran kita, ketika dihadapkan oleh realita dan tuntunan agama, kita memilih antara yang baik dan yang buruk, baik dan yang terbaik, akankah kita tetap memilih untuk mengenakan jilbab sesuai dengan keinginan ataukah kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terdahulu jauh sebelum kita terlahir di dunia, dosa dan amal telah di perhitungkan sejak kita ada dalam perut sang bunda"
Bilamana aku kurang santun dalam bernasihat, ataukah kurang ramah dalam menyampaikan kebaikan, itu hanya sentilan agar engkau lebih baik dari apa yang tak pernah engkau kira, meskipun aku belum tentu sebaik yang engkau kira, namun aku berusaha menyampaikan kebenaran (menurut diriku dengan dasar-dasarnya), dengan memegang prinsip "Saling ingat mengingatkanlah sesama muslim"
Inilah dunia, kita datang, kita pulang, kita berbekal, dan kita berlalu.
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank
Salah kaprah kebanyakan tentang hijab
ReplyDeleteHijab itu adalah batas. Batas yang menjauhkan kita menampakkan aurat, lekuk2 tubuh serta pergaulan bebas dengan laki2
Tetapi ada yg mengaku berhijab tetapi main sinteron dg lelaki bukan mahram, atau mungkin pacaran Islami atau mungkin juga model lain.
Nah, apakah pakaian atau jilbab saat ini sdh masuk kategori hijab??? Jawaban saya BELUM
@Rahmah 'Suka Nulis' Chemist
ReplyDeleteHijab dan Jilbab dalam Al Quran hampir sama, bahkan kadang tidak dibedakan, pengsosialisasian tata cara berjilbab sesuai syariah mungkin diperlukan untuk penerapan penggunaan jilbab yang lebih baik, sy stuju dengan kanda Rahma, bahwa jilbab yang sudah terpampang depan mata kita belum tergolong sebagai Hijab, mnurut sy Hijab/Jilbab saat ini (yg dikenal oleh masyarakat umum) adalah sejenis penutup kepala, belum berfungsi sebagai Hijab yang sebenarnya... Syukran kak pendapatnya ^_^