Wednesday, January 16, 2013

Jilbab yang sesuai dengan syariah

Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)

Tebal tidak tipis
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…
Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda ;
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)

Kata Ibnu Abdil Baar: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.

Jilbab yang sesuai dengan syariah
[Ilu] Jilbab Syariah [Oki Setiawan Dewi)]
Lebar tidak sempit
“Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)

Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)

Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.

Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran

yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.

Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)



Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Jilbab yang sesuai dengan syariah dan anda bisa menemukan artikel Jilbab yang sesuai dengan syariah ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/01/jilbab-yang-sesuai-dengan-syariah.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Jilbab yang sesuai dengan syariah ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Jilbab yang sesuai dengan syariah sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP