Tuesday, September 17, 2013
Hukum Menikah Dalam Islam

Hukum Menikah Dalam Islam

11:30:00 PM
Hukum Menikah Dalam Islam - Penikahan/perkawinan dalam Islam berarti Bercampur atau berkumpul, dalam istilah Islam pernikahan berarti akad yang menghalalkan hubungan/persetubuhan antara wanita dan pria. Secara hukum Islam Pernikahan dibagi dalam beberapa bagian, yakni Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram, perihal ini akan dibahas dibawah ini.

Pernikahan dalam Islam digolongkan dalam aktifitas penyempurnaan iman seorang manusia, secara hukum sebuah pernikahan bergantung pada kondisi seseorang dia bisa menjadi wajib, bisa pula menjadi sunnah, makruh dan bahkan haram tergantung pada situasi dan kondisi seseorang yang dimaksud. Menghalalkan hubungan seorang pria dan wanita dalam sebuah ikatan itulah yang disebut dengan pernikahan.
Hukum Menikah Dalam Islam

Hukum Menikah Dalam Islam

Adapun Hukum Menikah dalam Islam yaitu

1. Hukumnya Wajib

Seseorang manusia lelaki ataupun perempuan diwajibkan menikah apabila seseorang tersebut tidak dapat menahan nafsu atau digolongkan dengan orang yang memiliki nafsu yang sangat kuat sehingga ada kemungkinan akan terjerat maksiat (Zina dan hal-hal yang mendekatkan dia kepadanya) dan seseorang tersebut digolongkan orang yang mampu, maksud dari kata mampu disini adalah orang tersebut mampu membayar mahar pernikahan (mas kawin) serta mampu memberi nafkah kepada bakal istrinya kelak. Kewajiban ini biasanya berlaku pada seorang pria yang mapan ataupun wanita yang sudah mampu atau layak untuk menikah namun sering menunda dikarenakan sesuatu dan lain hal, biasanya yang menunda seseorang untuk menikah adalah karir. Seseorang yang tidak dapat menahan nafsunya disarankan mendahulukan ibadah ini dibandingkan ibadah Haji, namun jika seseorang tersebut masih dapat menahan nafsunya maka boleh untuk mendahulukan ibadah haji sebelum menikah.

2. Hukumnya Sunnah

Berbeda dengan wajib, Hukum Sunnahnya sebuah pernikahan adalah mereka yang sudah cukup mampu/mapan dari segi materil dan kematangan jiwa untuk menikah namun tetap mampu menahan hawa nafsu yang mampu menjeratnya ke arah kemaksiatan, maka hukum sunnah berlaku padanya. Karena kita ketahui bahwa nafsu adalah musuh besar manusia yang mampu menggiringnya ke neraka maka hendaklah untuk menikah agar terhindar dari zina. Hukum Sunnah sebuah pernikahan juga berlaku bagi dia yang sudah cukup pantas dari segi mental kejiwaan untuk menikah namun tidak mampu dari segi materil, dan dianjurkan untuk berpuasa untuk menahan hawa nafsunya dan agar tidak terjerat ke arah kemaksiatan.

3. Hukumnya Makruh

Hukum sebuah pernikahan/perkawinan digolongkan makruh apabila dia/seseorang yang mampu untuk menafkahi calon istrinya lahir dan batin (materil dan moril) namun ditakutkan jika dia menikah hanya akan membawa kemudaratan kepada istrinya kelak atau boleh diistilahkan dengan bahwa dia hanya akan membawa penderitaan kepada istrinya kelak. Hal ini juga berlaku kepada mereka yang mampu menafkahi istrinya secara lahiriah (mampu secara materi) namun tidak mampu secara batiniah (tidak mampu melayani istri dengan baik).

4. Hukumnya Haram

Hukum pernikahan yang haram terjadi apabila seseorang lelaki tidak mampu menafkahi istrinya secara baik, baik itu secara lahiriah atau batiniah maka hukum pernikahan baginya adalah haram, hal ini juga berlaku apabila seseorang hanya akan menganiaya istrinya kelak apabila menikah.

Seseorang haruslah mengetahui bahwa hukum di atas sangat perlu untuk diketahui sebelum melangsungkan sebuah pernikahan untuk menghindarkan diri dari dosa dan kemaksiatan. Demikian Artikel tentang Hukum Menikah Dalam Islam, semoga bermanfaat untuk kita semua.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sah Sebuah Pernikahan - Bagi wanita atau pria akhir baligh pernikahan adalah merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan ibadah, pernikahan bukanlah hal wajib, melainkan suatu hal sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika kita sudah dianggap pantas/layak untuk menikah, namun tahukah kita akan syarat sah dari sebuah pernikahan? 

Beberapa orang yang tahu tentang agama mungkin tahu tentang hal ini, namun dalam Undang-Undang Pemerintahan Republik Indonesia yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan bahwa Suatu Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sah sebuah pernikahan / perkawinan dan dilakukan menurut hukum agama masing-masing serta dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat Sah Sebuah Pernikahan/perkawinan di atur dalam pasal 6 sampai pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sebuah Pernikahan di anggap Sah

Adapun Syarat Sah Sebuah Pernikahan yaitu :
1. Pernikahan/perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai
2. Pernikahan dilangsungkan apabila seseorang dari kedua mempelai telah mencapai usia 21 tahun, jika hal ini tidak terpenuhi maka diwajibkan untuk meminta izin/persetujuan kepada kedua/salah seorang orang tua dari pihak mempelai, jika kedua orang tua telah meninggal dunia maka permintaan izin dialihkan kepada wali
3. Pernikahan/perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai usia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun, jikalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka diwajibkan untuk mendapat izin dari pejabat atau pengadilan yang ditunjuk oleh kedua orang tua baik dari pihak pria ataupun pihak wanita.
4. Apabila seseorang yang terikat sebuah tali perkawinan/pernikahan tidak dapat menikah lagi kecuali telah memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 2 dan pada pasal 4
5. Seorang wanita yang telah bercerai maka berlaku baginya masa menunggu (masa iddah)
6. Apabila Pernikahan berakhir dengan kematian (seorang wanita) maka berlaku masa menunggu baginya atau masa iddah sebanyak 130 hari, terhitung semenjak kematian suaminya
7. Apabila putus dikarenakan perceraian maka berlaku baginya (seorang wanita) tiga kali suci atau 90 hari.
8. Apabila perkawinan putus dalam keadaan sang perempuan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai sang perempuan melahirkan.
9. Jika terjadi putus pernikahan dan belum terjadi hubungan kelamin antara keduanya maka tidak dikenakan waktu menunggu
10. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan dengan garis keturunan kebawah ataupun ke atas.
11. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan yang sesusuan.
12. Seseorang yang akan menikah hendaklah memberitahukan keinginannya tersebut kepada Pegawai Pencatatan Pernikahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.
13. Setelah penelitian tentang persyaratan oleh pegawai pencatatan pernikahan maka pernikahan sudah boleh dilaksanakan
14. Tidak melanggar norma-norma atau aturan agama antara kedua/salah seorang mempelai

Syarat diatas adalah syarat umum yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Semoga Artikel tentang Syarat Sah Sebuah Pernikahan bermanfaat untuk kita semua.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
 
TOP