Hukum Menikah Dalam Islam - Penikahan/perkawinan dalam Islam berarti Bercampur atau berkumpul, dalam istilah Islam pernikahan berarti akad yang menghalalkan hubungan/persetubuhan antara wanita dan pria. Secara hukum Islam Pernikahan dibagi dalam beberapa bagian, yakni Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram, perihal ini akan dibahas dibawah ini.
Pernikahan dalam Islam digolongkan dalam aktifitas penyempurnaan iman seorang manusia, secara hukum sebuah pernikahan bergantung pada kondisi seseorang dia bisa menjadi wajib, bisa pula menjadi sunnah, makruh dan bahkan haram tergantung pada situasi dan kondisi seseorang yang dimaksud. Menghalalkan hubungan seorang pria dan wanita dalam sebuah ikatan itulah yang disebut dengan pernikahan.
Hukum Menikah Dalam Islam
Adapun Hukum Menikah dalam Islam yaitu1. Hukumnya Wajib
Seseorang manusia lelaki ataupun perempuan diwajibkan menikah apabila seseorang tersebut tidak dapat menahan nafsu atau digolongkan dengan orang yang memiliki nafsu yang sangat kuat sehingga ada kemungkinan akan terjerat maksiat (Zina dan hal-hal yang mendekatkan dia kepadanya) dan seseorang tersebut digolongkan orang yang mampu, maksud dari kata mampu disini adalah orang tersebut mampu membayar mahar pernikahan (mas kawin) serta mampu memberi nafkah kepada bakal istrinya kelak. Kewajiban ini biasanya berlaku pada seorang pria yang mapan ataupun wanita yang sudah mampu atau layak untuk menikah namun sering menunda dikarenakan sesuatu dan lain hal, biasanya yang menunda seseorang untuk menikah adalah karir. Seseorang yang tidak dapat menahan nafsunya disarankan mendahulukan ibadah ini dibandingkan ibadah Haji, namun jika seseorang tersebut masih dapat menahan nafsunya maka boleh untuk mendahulukan ibadah haji sebelum menikah.
2. Hukumnya Sunnah
Berbeda dengan wajib, Hukum Sunnahnya sebuah pernikahan adalah mereka yang sudah cukup mampu/mapan dari segi materil dan kematangan jiwa untuk menikah namun tetap mampu menahan hawa nafsu yang mampu menjeratnya ke arah kemaksiatan, maka hukum sunnah berlaku padanya. Karena kita ketahui bahwa nafsu adalah musuh besar manusia yang mampu menggiringnya ke neraka maka hendaklah untuk menikah agar terhindar dari zina. Hukum Sunnah sebuah pernikahan juga berlaku bagi dia yang sudah cukup pantas dari segi mental kejiwaan untuk menikah namun tidak mampu dari segi materil, dan dianjurkan untuk berpuasa untuk menahan hawa nafsunya dan agar tidak terjerat ke arah kemaksiatan.
3. Hukumnya Makruh
Hukum sebuah pernikahan/perkawinan digolongkan makruh apabila dia/seseorang yang mampu untuk menafkahi calon istrinya lahir dan batin (materil dan moril) namun ditakutkan jika dia menikah hanya akan membawa kemudaratan kepada istrinya kelak atau boleh diistilahkan dengan bahwa dia hanya akan membawa penderitaan kepada istrinya kelak. Hal ini juga berlaku kepada mereka yang mampu menafkahi istrinya secara lahiriah (mampu secara materi) namun tidak mampu secara batiniah (tidak mampu melayani istri dengan baik).
4. Hukumnya Haram
Hukum pernikahan yang haram terjadi apabila seseorang lelaki tidak mampu menafkahi istrinya secara baik, baik itu secara lahiriah atau batiniah maka hukum pernikahan baginya adalah haram, hal ini juga berlaku apabila seseorang hanya akan menganiaya istrinya kelak apabila menikah.
Seseorang haruslah mengetahui bahwa hukum di atas sangat perlu untuk diketahui sebelum melangsungkan sebuah pernikahan untuk menghindarkan diri dari dosa dan kemaksiatan. Demikian Artikel tentang Hukum Menikah Dalam Islam, semoga bermanfaat untuk kita semua.
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
0 komentar :
Post a Comment