Wednesday, January 16, 2013

Hijab Fungsi dan Hukumnya

Pengertian Hijab
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab (حجاب ħijāb) yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Dasar Hukum Islam dalam firman Allah :
QS. Al-Ahzab 33:59

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 33:59)"
QS. An-Nur 24:31

“Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kehormatan mereka, kecuali yang lazim tampak. Dan hendaklah menutupkan kudung-kudung (kerudung) mereka pada mereka pada dada mereka. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan-perhiasan mereka kecuali pada suami-suami mereka......" (QS. An-Nur 24:31)

Hijab Fungsi dan Hukumnya
[Ilu] Hijab Fungsi dan Hukumnya
Hadist
"Wanita-wanita yang menutup wajahnya serta matanya tidak tertuju pada yang non Muhrim (dan mata non Muhrim tidak tertuju kepadanya) disebabkan wanita-wanita yang ketat dalam berhijab akan lebih terjaga dari segala gangguan, dan ketika keluar rumah tidak lebih buruk dari orang-orang non muhrim dan membawa orang lain yang tidak dapat di percaya kedalam rumahnya" (Bihar al-Anwar, jilid 100)

Rasulullah SAW megabarkan bahwa azab bagi wanita-wanita yang berhijab buruk adalah  
"Saya menyaksikan dua kelompok dari penghuni neraka yang sebelumnya saya tidak pernah melihat serupa ini, dalam siksaan saya melihat, sejumlah wanita-wanita yang memakai pakaian-pakaian tipis dan menampakkan tubuh (setengah telanjang) dengan wajah-wajah yang tidak tertutupi, mereka ini tidak akan memasuki surga dan tidak akan sampai kepadanya bau surga padahal bau wangi surga tersebut dapat tercium keharumannya dalam jarak yang sangat jauh dan panjang.(Atsaar as-Shadiqiin, Jilid 3)

Aturan tentang Hijab sudah dipaparkan oleh Al Quran dan Hadist, namun terkadang wanita-wanita modern (mengaku diri modern dan tidak ketinggalan jaman) mengindahkan hal tersebut, ada yg beralasan hati belum siap, ada pula ya enggan menggunakan Jilbab, berbagai alasan merekapun bermacam-macam bisa di baca disini.

Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:

"Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya" (QS. An Nuur :31)

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" (QS an-Nur [24]: 31)

Fungsi Hijab
Radiasi matahari

Seperti yang telah diketahui, sinar ultraviolet matahari dinilai berbahaya jika mengenai kulit dalam waktu tertentu. Berbagai masalah kesehatan akibat sinar UV tersebut antara lain adalah kulit keriput, kerusakan mata, hingga kanker kulit. Para ahli kesehatan kemudian memperingatkan orang-orang untuk menggunakan sunblock demi melindungi kulit mereka. Namun saran terbaik sebenarnya adalah memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Sebagai informasi tambahan, pakaian yang terang dan gelap cenderung mampu merefleksikan sinar UV daripada pakaian yang berwarna pastel.

Udara panas

Hampir sama seperti matahari, udara panas juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, khususnya pada otak. Jadi ketika udara sedang sangat panas dan seseorang harus keluar rumah, ahli kesehatan menyarankan untuk memakai pakaian yang bisa melindungi diri. Terutama pada bagian mata, kepala, dan leher untuk mengurangi risiko kesehatan yang menyerang otak.

Udara dingin

Tubuh yang terkena suhu dingin terlalu lama akan membuat seseorang menderita demam, flu, rasa ngilu, dan gemetaran pada tubuh. Tes kesehatan kemudian membuktikan bahwa 40-60 persen panas tubuh menurun akibat udara yang terlalu dingin. Sehinga orang-orang disarankan menutup kepala dan tubuhnya dengan pakaian tebal demi menjaga panas tubuh tersebut.

Higienis
Sementara itu, untuk pekerjaan tertentu, ada peraturan menutup kepala demi menjaga kebersihan di lingkungan pekerjaan. Misalnya perawat, pekerja di restoran cepat saji, klinik, dan yang lainnya. Penutup kepala diharapkan bisa mencegah kontaminasi dan penyebaran virus maupun infeksi yang bisa hinggap melalui indra yang ada di kepala"

Hukum Hijab
Dari ulasan beberapa hadist dan ayat Al Quran di atas sudah tentulah Hukum berjilbab itu Wajib (Akhwat) bukan hanya karena aspek kegunaannya, melainkan pengguna Hijab akan lebih terpelihara di sisi Allah dari pada yang tidak menggunakan, perlu di ingat kembali saat hijrah Nabi Muhammad SAW, beliau melihat 3/4 dari penghuni neraka adalah kaum hawa (Akhwat), jadi sudah sepatutnyalah Akhwat lebih hati-hati, baik dalam bertutur, penampilan dan dalam berexpresi (mengexpresikan diri)

Ketersinggungan antara realita (Westernisasi) dengan fenomena Hijab mengakibatkan pergeseran nilai hijab itu sendiri terutama Jilbab, Nilai Jilbab yang awalnya berfungsi sebagai penutup Aurat (Kepala sampai ke dada) berubah menjadi Trend, Jilbab yang dikatakan trend adalah jilbab yang sedap dipandang dan tidak terlalu menampakkan sisi Keislaman (sisi Kuno) *)menurut Pendapat wanita-wanita sekarang pada umumnya.
Aneka kreasi Jilbab pun di tawarkan berbagai Media Online, kreasi ini menggeser nilai nilai jilbab yang disampaikan oleh Hadist dan ayat Al Quran.

Hijab Fungsi dan Hukumnya
[Ilu] Penutup kepala
Hijab Fungsi dan Hukumnya
[Ilu] Hijab/Jilbab

















Jilbab yang menurut Al Quran sperti yang telah dijelaskan di atas adalah kain yang dibentangkan dari kepala sampai ke dada, dengan tujuan untuk menutup aurat dari gambar di samping yang dikenakan bukanlah Jilbab, melainkan penutup kepala, sama fungsi dengan Topi (pada Pria), Jilbab yang dimaksud adalah Khimar (Kain Kerudung), seperti gambar di bawah atas (Sebelah Kanan)

Bilamana aku kurang santun dalam bernasihat, ataukah kurang ramah dalam menyampaikan kebaikan, itu hanya sentilan agar engkau lebih baik dari apa yang tak pernah engkau kira, meskipun aku belum tentu sebaik yang engkau kira, namun aku berusaha menyampaikan kebenaran (menurut diriku dengan dasar-dasarnya), dengan memegang prinsip "Saling ingat mengingatkanlah sesama muslim" Sekarang giliran Ukhty untuk berhijab dan memperbaiki Jilbab

Inilah dunia, kita datang, kita pulang, kita berbekal, dan kita berlalu. Wallahu Alam

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Hijab Fungsi dan Hukumnya dan anda bisa menemukan artikel Hijab Fungsi dan Hukumnya ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/01/hijab-fungsi-dan-hukumnya.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hijab Fungsi dan Hukumnya ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Hijab Fungsi dan Hukumnya sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP