Wednesday, January 9, 2013

Seputar Penghapusan RSBI dan SBI

Keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) digugat sejumlah perwakilan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Januari lalu. Tidak sedikit pula masyarakat yang memberikan cibiran, walaupun RSBI telah berlangsung lima tahun. Gugatan atau cibiran terhadap keberadaan RSBI bukan tanpa dasar. Mereka melihat bahwa hasil lulusan RSBI tidak beda dengan sekolah tersebut ketika masih menyandang sekolah standar nasional (SSN). Dasar lainya adalah besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan RSBI. 

Biaya sekolah di RSBI memang tidak murah untuk ukuran kebanyakan masyarakat di negeri ini. Pada jenjang SMP, orang tua siswa bisa dikenai pungutan hingga jutaan rupiah, sedangkan SPP bisa di atas Rp. 250.000 per bulan. Pada hal, bila bersekolah di SMP negeri non RSBI, semua serba gratis. Tidak ada uang masuk atau uang gedung, begitu pula tidak ada SPP atau uang buku. Semua sudah ditutupi oleh program biaya operasional sekolah (BOS). Masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam bila anaknya memilih melanjutkan ke SMP/SMA berstatus RSBI. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan RSBI = Sekolah Bertarif Internasional. 

Biaya tinggi agar diterima di RSBI telah menyebabkan anak dari keluarga miskin tidak mampu bersekolah di RSBI. Walaupun dalam ketentuan telah diatur, siswa berprestasi dari kelangan keluarga miskin/kurang mampu diakomudir 20 % untuk bisa masuk di RSBI. Namun aturan ini tidak seindah seperti yang diharapkan, siswa berprestasi dari kalangan keluarga miskin tidak selamanya bisa diterima oleh pihak penyelenggara RSBI. Disamping itu, mereka juga harus menanggung beban pisikologis bila melanjutkan sekolah di RSBI. Di sana mereka akan bergaul dengan siswa dari kalangan kaya/mampu dan elit. 
Seputar Penghapusan RSBI dan SBI
Foto : Muh. Iqbal
Dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda. Peserta didik yang bersekolah di RSBI mendapat perlakuan lebih/istimewa. Sedangkan perlakuan istimewa tidak diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah non RSBI. Berdasarkan atas kenyataan itu, RSBI sesungguhnya telah menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Diskriminasi dan kastanisasi juga terlihat dari keberadaan SSN, bila dikaji setidaknya dari perlakuan yang diberikan kepada siswa. Tidakkah dalam UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Oleh karena tidak selayaknya ada sekolah yang berstatus RSSN, SSN, RSBI dan SBI
Seputar Penghapusan RSBI dan SBI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Menurut MK, keberadaan RSBI yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan konstitusi. Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI, termasuk 28 RSBI di Provinsi Lampung. Dengan keputusan MK yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (8-1), berarti negeri ini harus steril dari RSBI dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional. 

Keputusan MK itu jelas melegakan, sangat melegakan, karena tidak ada lagi diskriminasi di bidang pendidikan. Diakui atau tidak, keberadaan RSBI selama ini telah menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi. Disebut diskriminatif karena pemerintah memberikan perhatian berlebihan, termasuk menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk RSBI. Sedangkan pembedaan antara RSBI dan bukan RSBI telah menimbulkan adanya kastanisasi. RSBI dianggap berkasta lebih tinggi dibandingkan sekolah biasa.

Harus jujur dikatakan keberadaan RSBI telah mengukuhkan bahwa hanya anak yang mampu berhak atas pendidikan yang dianggap berkualitas. Biaya masuk RSBI di Lampung selangit mahalnya, sedikitnya Rp20 juta. Adalah benar bahwa terdapat kuota sebesar 20% untuk siswa tidak mampu dapat masuk ke RSBI. Akan tetapi, kuota itu sama sekali tidak menghapus bentuk diskriminasi dan kastanisasi. Pembubaran RSBI harus dijadikan momentum untuk menciptakan peserta didik dan sekolah berdaya saing tanpa embel-embel standar internasional. Embel-embel itu hanya kedok untuk mencari keuntungan. Toh, tidak sedikit siswa berprestasi justru lahir dari sekolah berstandar nasional.

Tidak ada kendala berarti untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebab, negara sudah berkomitmen mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Ironisnya, peningkatan mutu tidak berjalan paralel dengan alokasi dana yang besar. Meskipun demikian, ada persoalan serius. Otoritas pendidikan tidak becus mengelola dana besar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tidak sedikit dana pendidikan yang diselewengkan. Persoalan lain, ini sangat serius, pendidikan di negeri ini dikelola sekehendak selera penguasa, tentu saja lebih celaka kalau seleranya rendah. Misalnya, kurikulum pendidikan berubah suka-suka.

Keputusan MK itu mesti dibaca sebagai koreksi atas selera rendah penguasa, dalam hal ini pemerintah dan DPR, saat menyusun Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas. Selera rendah itu berwujud kastanisasi pendidikan. 
*) Sumber : Kompas.com

"Pengkajian ulang sistem pendidikan dan Kebijakan-kebijakan di Negara kita adalah jalan satu-satunya untuk mengakhiri sistem kapitalisasi dan kastanisasi pendidikan, dimana yang kaya dapat menikmati kualitas yang bagus sedangkan yang miskin harus rela menikmati keterbatasan, sedangkan dalam undan-undang dasar 1945 Alinea ke 4 (Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) terpampang dengan jelas dan dibacakan pada tiap Upacara Bendera di sekolah tiap minggu nya"[Pen]


Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Seputar Penghapusan RSBI dan SBI dan anda bisa menemukan artikel Seputar Penghapusan RSBI dan SBI ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/01/seputar-penghapusan-rsbi-dan-sbi.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Seputar Penghapusan RSBI dan SBI ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Seputar Penghapusan RSBI dan SBI sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP