Sebagai kelanjutan dari halaman pertama yakni Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1 yang termasuk orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah sebagai berikut :
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas
Orang yang sedang haid/datang bulan, melahirkan dan nifas adalah kelompok wanita yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dikarenakan wanita yg sedang haid dan nifas adalah wanita yang belum bersih dari hadas besar, sedangkan untuk wanita yang melahirkan ini tidak diperbolehkan karena sang bayi belum mampu untuk makan sendiri dan hanya mengambil makanan dari sang ibu yakni melalui ASI (Air Susu Ibu), dalam sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat hajji wada' lalu kami berihram untuk 'umrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan hendaklah dia berihram untuk hajji sekaligus 'umrah kemudian dia tidak bertahallul hingga bertahallul untuk keduanya (hajji dan 'umrah) ". Maka aku tiba di Makkah sedang aku dalam keadaan mengalami haidh sehinga aku tidak melakukan thowaf di Baitulloh dan juga tidak melakuka sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah. Lalu aku adukan kondisiku itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Maka Beliau bersabda: "Uraikanlah rambutmu dan sisirlah dan berihramlah untuk hajji dan tinggalkan 'umrah". Maka kemudian aku laksanakan. Setelah kami selesai menunaikan manasik hajji, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama 'Abdurrahman bin Abu Bakar menuju Tan'im yang dari tempat itu aku harus memulai 'umrah. Beliau berkata: "Ini pengganti 'umrahmu" 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka orang-orang yang berihram untuk 'umrah melakukan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah lalu mereka bertahallul kemudian mereka thowaf yang lain lagi setelah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang menggabungkan hajji dan 'umrah mereka hanya melakukan thowaf satu kali" (HR. Bukhari No.1454)
Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh
Orang-orang yang membatalkan puasanya dengan sesuatu hal selain bersetubuh seperti halnya Sengaja memuntahkan sesuatu dari perut, Istimna' (Onani) namun tidak batal pula jika keluarnya mani disebakan karna ihtilam (mimpi), Murtad (Batallah puasanya Orang yg murtad meskipun hanya sesaat lalu kembali mengucapkan syahadat lagi), Gila (walaupun hanya sebentar), Pingsan atau mabuk dan beberapa hal lain yang belum sempat penulis tuliskan didalam nya dan mungkin pembaca boleh menambahkannya ;)
Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tidak wajib mengqadha' puasanya akan tetapi wajib memberikan fidyah
Orang-orang seperti demikian di bawah ini adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), akan tetapi diwajibkan untuk membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap harinya terhitung hari ia mulai tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya
Orang yang sakit pada bulan ramadhan (bulan kewajiban ummat muslim untuk menjalankan puasa) dan tidak ada harapan untuknya akan sembuh selama sebulan waktu berjalan maka ia tidaklah diperbolehkan berpuasa dan tidak diwajibkan mengqadha nya namun diwajibkan membayar fidyah, ini dikarenakan bahwa walaupun orang tersebut tidak bisa berpuasa sampai saat ia telah keluar dari bulan ramadhan.
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa
Orang yang sudah tua renta dan sangat lemah dalam hal fisik untuk berpuasa tidak lah berkewajiban untuk berpuasa namun diwajibkan untuk membayar fidyah, dikarenakan baik dalam hal memasuki bulan ramadhan dan meninggalkan bulan tersebut orang tersebut tetap tidak mampu untuk berpuasa dan diganti dengan fidyah.
Orang-orang yang diharamkan berpuasa serta wajib mengqadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Dalam Sabdah Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahbub telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Humaid bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Sahabat dan berkata: "Celaka aku". Maka Beliau bertanya: "Kenapa?" Orang itu menjawab: "Aku berhubungan dengan isteriku di bulan Ramadhan". Beliau bertanya: "Apakah kamu punya budak?" Orang itu menjawab: "Tidak". Beliau bertaya lagi: "Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Orang itu menjawab: "Tidak". Beliau bertaya lagi: "Apakah kamu sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab: "Tidak". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Lalu datang seseorang dari kalangan Anshar dengan membawa karung besar yang penuh berisi kurma, lalu Beliau berkata: "Pegilah dengan kurma ini dan shadaqahkanlah". Orang itu berkata: "Untuk orang yang lebih membutuhkan dari pada kami wahai Rasulullah?. Demi Dzat Yang mengutus anda dengan haq, tidak ada diantara penduduk yang keluarganya lebih membutuhkan dibandingkan kami". Maka Beliau berkata: "Pulanglah kamu dan berilah untuk makan keluargamu" (HR. Bukhari No. 2410)
Sumber : syechanbaraqbah.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Saum
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
0 komentar :
Post a Comment