Orang-orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib atau puasa Ramadhan adalah orang-orang yang dalam suatu hal/sesuatu kejadian/tindakan yang tidak dia mampu secara fisik maupun mental untuk menjalankan kewajibannya (Puasa) secara penuh, adapun penggolongannya adalah sebagai berikut :
Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun wajib mengqadha' puasanya :
Orang-orang yang disebutkan di bawah ini adalah orang-orang yang boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan namun tidak mesti segera mungkin, orang-orang tersebut antara lain :
Orang-orang yang mempunyai sesuatu penyakit namun digolongkan kedalam penyakit yang agak berat namun besar kemungkinan untuk sembuh tidak diperbolehkan untuk berpuasa, mengingat kondisi yang di alami oleh yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasanya. Hal ini juga ada dalam firman Allah subhanahu wata'ala
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah 2:184)
Orang yang bepergian jauh (musafir)
Orang-orang yang bepergian jauh adalah orang boleh tidak berpuasa di telaah dari jarak dan medan yang di tempuhnya, hal ini didasarkan pada ayat di atas "QS. Al Baqarah 2:184", namun demikian dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci tentang jarak dan medan ataupun kondisi sakit orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, inilah salah satu bukti kekuasaan Allah subhanahu wata'ala dimana kita diajak untuk berfikir secara nurani, karena jarak dan medan dari zaman dahulu (zaman para nabi) dan zaman sekarang tentulah berbeda, sedangkan para ulama dalam beberapa artikel ada yang berpendapat bahwa boleh meninggalkan puasa/boleh tidak berpuasa pada jarak minimal 51km s.d 91km,menurut penulis jika di tinjau lebih lanjut, sama kah nilai keletihan yang ada dari 51km melalui jalan ber aspal dengan melewati pegunungan? tentu tidak, itu lah mengapa kita di ajak untuk berfikir dan menggunakan nurani dalam menentukannya kesanggupan kita dalam menjalankan ibadah, jika sanggup berapapun jaraknya tentu akan menjadi pahala yang lebih tersendiri bagi yang sampai puasanya. Wallahu Alam
Orang yang hamil
Orang hamil diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajibnya namun diwajibkan untuk mengqadhanya karena adanya kekhawatiran akan kondisi keadaan atau kondisi diri dan bayi yang dikandungnya. Namun menurut penulis sendiri ini memang benar tidak ada dalil yang kuat untuk memperbolehkan seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa namun tentulah hal ini dikembalikan kepada diri dan nurani, jikalah seorang ibu tersebut sanggup untuk berpuasa dan kondisi janin dalam kandungannya memungkinkan untuk berpuasa (dengan konsultasi ahli tentunya) maka ibu tersebut boleh untuk berpuasa namun jika tidak mampu (dalam kondisi yang tidak memungkinkan oleh para ahli kesehatan atau dalam masa hamil besar) yang ditakutkan nanti akan membahayakan janin maka sang wanita pun tidak diperbolehkan meninggalkan puasanya. Wallahu alam
Orang yang sedang menyusui anak
Seseorang yang menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa wajibnya namun di wajibkan untuk mengqadha nya karena kekhawatiran akan kondisi si bayi jika tidak disusukan(diberi makan) oleh orang tuanya, jika sang bayi masih dalam usia wajib di susukan (2 tahun) maka hendaklah untuk meninggalkan puasanya dan menyusui anaknya hal ini juga dijelaskan dengan firman Allah subhanahu wata'ala
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah 2:233)
Bersambung ke Hal. 2 Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Hal. 2
Sumber : syechanbaraqbah.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Saum
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
0 komentar :
Post a Comment