Monday, August 5, 2013

Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat

Pengertian Zakat

Zakat dalam Bahasa Arab yaitu (زكاة) transliterasinya "Zakah" Menurut asal katanya Zakat berarti Az-Ziyadah (Bertambah), An-Namwu (Berkembang), Zaka az-zar’u (tanaman tersebut berkembang atau bertambah), Kandungan arti Zakat juga mengandung pengertian Ath-Thaharah (kesucian) hal ini tersirat dalam ayat Al Quran Surah At Taubah (9:103) yang mengandung maksudnya mensucikan diri dari berbagai kotoran (hal-hal yang tidak halal bagimu), selain itu Juga Zakat mengandung arti lain yaitu Al-Madh (pujian) dan Ash-Shalah (kebaikan).

Zakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah sejumlah harta tertentu yang secara hukum wajib dikeluarkan oleh seseorang per orang/individu beragama Islam yang kemudian diberikan kepada orang/golongan yang berhak menerima zakat tersebut, seperti : Anak Yatim, fakir miskin dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Zakat Menurut Istilah adalah Sejumlah kadar harta tertentu yang di keluarkan oleh wajib zakat dan berikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan"

Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat

Hukum Zakat


Zakat adalah salah satu dari lima pondasi Islam rukun Islam, dimana hukumnya wajib untuk dilaksanakan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebagai orang/seseorang yang wajib mengeluarkan zakat. Berdasar dari sumber di atas, maka hukum membayar zakat adalah wajib, hal ini tersirat dalam surah dan hadist antara lain :

Surah Al Baqarah ayat 43 [2:43]

QS. Al Baqarah ayat [2:43]
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"

Surah Al Baqarah ayat 267 [2:267]


QS. Al Baqarah ayat [2:267]
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari 'Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan" (HR-Bukhari No. 7)

"Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad dari Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka" (HR-Bukhari No. 1308)

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-jenis zakat terbagi atas 2 yaitu :
1. Zakat (Makanan) Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib seorang muslim keluarkan menjelang Ied`ul Fitri pada bulan ramadhan. Besaran jumlah zakat ini dinilai setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) sesuai dengan daerah tempat pemberi zakat yang bersangkutan.
2. Zakat (harta) Maal Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dimana zakat tersebut mencakup hasil pertanian, pertambangan, perniagaan, hasil ternak, hasil laut, emas, perak ataupun harta temuan, yang dimana dalam perhitungannya terdapat tata cara perhitungan masing-masing yang telah di atur dalam aturan syariah islam.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat dan anda bisa menemukan artikel Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-dan-jenis-zakat.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP