Saturday, May 4, 2013

Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian Riba dan Jenisnya

Pengertian dan Hukum Riba

Riba dalam bahasa arab (  رابعة ياربوو ) "Rabaa yarbuu" yang mengandung arti "tambahan atau pertumbuhan", dan dalam bahasa Indonesia berarti "menetapkan bunga atau melebihkan jumlah atau total pinjaman pokok yang dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam". Dalam istilah kata Riba berarti "Pengambilan sejumlah tambahan dari harta (pokok pinjaman/modal) secara bathil (tidak sah/memberatkan peminjam/merugikan peminjam). Riba adalah contoh yang bertentangan dengan Al Quran dan Hadist dikarenakan prinsipnya yang merugikan, berbagai macam pengertian yang berujung pada kesimpulan bahwa riba itu adalah haram hukumnya dengan berdasar pada Firman-Nya :
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Dari ayat di atas terpampang jelas bahwa hukum riba adalah Haram karena sifatnya yang merugikan dan terkesan menambah-nambah/menumbuhkan uang dari jalan meminjamkan sehingga memberatkan peminjam, sehingga Allah subhanahu wata'ala melarang riba dan segala bentuknya.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Hutang Piutang
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba JahiliyyahHutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Riba

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Pengertian, Hukum dan Jenis Riba dan anda bisa menemukan artikel Pengertian, Hukum dan Jenis Riba ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-jenis-riba.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pengertian, Hukum dan Jenis Riba ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Pengertian, Hukum dan Jenis Riba sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

5 komentar :

  1. saya menilai bahwa, status hukum riba hanya terletak pada kesadaran para pihak... jika para pihak sepakat dengan sadar melebihkan nilai pengembalian-pinjaman/transaksi-jual-beli diluar batas kewajaran.. mka dia menjadi haram...

    jika nilai lebih yang dimaksud hadir atas inisiatif bersama atau salah satu diantaranya tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka dia mubah...

    bagaimana tanggapan sobat atas pandangan sy mengenai riba diatas ?

    Permainan Uang | TAHU Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jikalau mengenai status hukum riba, saya rasa hukumnya jelas diharamkan karena Allah sudah melarang Riba dan segala bentuknya, jika di telaah secara mendalam pengertian riba itu sendiri adalah menumbuhkan, dalam lingkup istilah riba yang dimana bertujuan menumbuhkan atau menambahkan itu sudah tentulah memberatkan, jikalau suatu perjanjian yang memberikan tambahan dengan ketentuan yang disepakati bersama itu bukanlah riba namanya karena adanya kejelasan tambahan dan telah sepakat untuk mengembalikan dengan syarat, sedangkan berbeda dengan Riba yang terkesan memaksakan seseorang menerima adanya tambahan dalam pengembalian..
      Trima kasih telah berkunjung
      Jazakallahu khairan katsiran (o) (o) (o)

      Delete
  2. Assalammualaiku Wr.Wb
    saya mau bertanya dan mohon dijawab
    jika modal 20% dan untung 80% dalam 1 hari,apakah juga disebut Riba ?
    Wassalam...

    ReplyDelete
  3. Wa alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatu
    Riba adalah sesuatu yang terkait dengan pinjam meminjam, pertanyaan anda masih mengambang dan belum jelas bahwa modal tersebut anda gunakan untuk apa, jika dalam bisnis perlu diperhatikan haram dan halalnya bisnis tersebut, jika jenis bisnisnya halal maka modal tersebut tentu bersifat halal, permasalahan untuk dan rugi adalah rezeki, bisa saja untung tersebut dilalui dengan cara yang halal pula.

    trima kasih telah berkunjung ke blog kami..

    ReplyDelete
  4. salam,...
    modal 20% untung 80% dari apa mas Farid...??
    saya bingung mendengarnya....

    ReplyDelete


 
TOP