Thursday, September 26, 2013
Hikmah dan keajaiban Wudhu

Hikmah dan keajaiban Wudhu

Hikmah dan Keajaiban Wudhu - Wudhu dalam bahasa Arab (الوضوء‎) al-wuḍū yang berarti Bersih atau indah, dan secara istilah wudhu yaitu perbuatan atau kegiatan membasuh sebagian anggota tubuh yang termasuk dalam anggota tubuh yang termasuk bagian yang diwajibkan untuk dibasuh dengan menggunakan air bersih (Suci). Wudhu biasanya dilaksanakan ketika hendak melaksanakan shalat dan membaca Al Quran. Seseorang muslim dituntut agar hendak dalam keadaan bersih/suci sebelum membaca kitab suci Al Quran. Wudhu adalah salah satu elemen penting dalam shalat, ini dikarenakan kita wajib dalam keadaan suci sebelum berhadapan dengan Allah SWT.

Dalam perjalanan waktu, satu persatu hikmah dari kita berwudhu bermunculan, ada yang menyangkutkannya dengan kesehatan jasmani ataupun kesehatan rohani, para ahli kesehatan meneliti khasiat dari wudhu dan meranik kesimpulan bahwa wudhu adalah Kegiatan yang dipercaya mampu merangsang sel-sel pusat syaraf yang berada dalam tubuh manusia, Karena didalam wudhu keselarasan air dan titik-titik syaraf penting pada tubuh menjadi rileks, dan senantiasa menjadi sehat atau dapat membantu menyehatkan tubuh. Ilmuan ini (Baron Omar Rolf) yang meneliti tentang khasiat wudhu memeluk agama Islam setelah penelitian ini.

Hikmah dan keajaiban Wudhu

Hikmah Wudhu

Adapun Hikmah dan Keajaiban Wudhu adalah :
1. Membersihkan dan Menyegarkan tubuh
Aktifitas Wudhu dilaksanakan tidak semata-mata membasuh anggota tubuh dan untuk menyegarkannya, namun wudhu adalah salah satu kewajiban yang dilaksanakan ketika ingin melaksanakan ibadah (Shalat) bagi kaum muslim, secara logika membasuh air pada bagian anggota tubuh akan membuat tubuh kita menjadi segar, namun hikmah tersebdiri dari kesegaran itu adalah kebersihan dari anggota tubuh yang dibasuh.

Allah SWT Berfirman dalam surahnya :
QS. Al-Maidah 5:6

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah 5:6)

Seperti yang kita ketahui bahwa kebersihan adalah pangkal dar kesehatan dan kebersihan juga sebagian dari iman sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah SWT memberi kita kewajiban untuk berwudhu minimal 5 kali sehari sebelum shalat agar kesehatan kita tetap terjaga.

2. Menjernihkan pikiran dan akal
Salah satu Hikmah dan keajaiban Wudhu yakni dapat menyehatkan akal dan pikiran, mengapa demikian? hawa panas dari terik matahari ataupun suasana hati/pkiran dapat diredam dengan berwudhu, suhu dingin dari air membuat kita segar dan dapat membantu syaraf kita menjadi rileks, efek dari rileks inilah yang dapat membantu kita berpikiran lebih jernih ketika setelah berwudhu.

Akal merupakan suatu alat untuk mengukur baik buruknya sesuatu, mengontrol bagian tubuh yang lain dan berbagai perihal yang berhubungan dengan akal/pekerjaan otak. Pikiran dan akal manusia adalah ujung tombak dari sebuah tindakan yang pada akhirnya berujung pada tindakan yang dinilai baik dan buruk oleh orang lain.

3. Memelihara Akhlak
Dengan jernihnya akal dan pikiran kita maka perilaku atau perbuatan kita akan terkontrol, perilaku dan aktifitas yang terkontrol baik oleh akal akan membuat seseorang melakukan hal-hal positif yang tentunya berakhlak, tipe-tipe seseorang yang berakhlak pun adalah seseorang yang mampu menjaga perilakunya agar tidak dikendalikan oleh hawa nafsu yang akan menjeratnya kepada kemungkaran.

4. Menjaga bagian-bagian penting tubuh
Hikmah dan keajaiban wudhu di atas belum menjelaskan bagian-bagian yang menerima manfaat langsung dari wudhu, dantaranya yaitu :
- Kesehatan Pikiran (Kepala)
- Mencerahkan wajah (Muka/wajah)
- Membersihkan Kuku dan kesehatan tangan (tangan dan pergelangan)
- Membersihkan dan menjaga udara (Hidung)
- Menjaga kebersihan Kaki (Kaki)

5. Menggugurkan Dosa yang ada pada bagian-bagian tubuh
Wudhu adalah langkah awal untuk menggugurkan dosa pada bagian-bagian tubuh kita, Dikarenakan bagian-bagian tubuh ketika berwudhu ada doa tersendiri (dapat anda baca disini : Doa Doa Sebelum saat dan sesudah Wudhu) dan di dalam doa tersebut kita meminta agar di gugurkan dosa-dosa pada bagian tubuh yang akan kita basuh jadi otomatis kita meminta kebaikan agar dosa-dosa yang melekat pada bagian tubuh kita dikurangi.

Beberapa Hadist lain Tentang Wudhu yaitu :

"Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Abu Hayyan dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada Bilal radliallahu 'anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga". Bilal berkata; "Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu') pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu' tersebut disamping shalat wajib". Berkata, (Abu 'Abdullah): Istilah "Daffa na'laika maksudnya gerakan sandal" (HR. BUKHARI No.1081)

"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats hingga dia berwudhu terlebih dahulu." (HR. ABUDAUD No.55)

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf Ath Thai, telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Rauh bin Khulaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Dalham Al Wasithi, dari Tsabit Al Bunani dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berwudhu kemudian memperbaiki wudhunya dan menjenguk saudaranya yang muslim dengan mengharapkan pahala maka ia akan dijauhkan dari Jahannam sejauh perjalanan tujuh puluh kharif." Aku katakan; wahai Abu Hamzah, apakah kharif itu? Ia berkata; tahun. Abu Daud berkata; yang hanya diriwayatkan oleh orang-orang Bashrah adalah kata; menjenguk dalam keadaan berwudhu" (HR. ABUDAUD No. 2693)

"Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dan Abu Muawiyah serta Husyaim dari al-A'masy dari Mundzir bin Ya'la, dan dia diberi gelar Abu Ya'la dari Ibnu al-Hanafiyyah dari Ali dia berkata, "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." (HR. MUSLIM - 456)

Demikian artikel tentang Hikmah dan keajaiban Wudhu, semoga artikel di atas bermanfaat untuk kita semua.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Tuesday, September 17, 2013
Hukum Menikah Dalam Islam

Hukum Menikah Dalam Islam

11:30:00 PM
Hukum Menikah Dalam Islam - Penikahan/perkawinan dalam Islam berarti Bercampur atau berkumpul, dalam istilah Islam pernikahan berarti akad yang menghalalkan hubungan/persetubuhan antara wanita dan pria. Secara hukum Islam Pernikahan dibagi dalam beberapa bagian, yakni Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram, perihal ini akan dibahas dibawah ini.

Pernikahan dalam Islam digolongkan dalam aktifitas penyempurnaan iman seorang manusia, secara hukum sebuah pernikahan bergantung pada kondisi seseorang dia bisa menjadi wajib, bisa pula menjadi sunnah, makruh dan bahkan haram tergantung pada situasi dan kondisi seseorang yang dimaksud. Menghalalkan hubungan seorang pria dan wanita dalam sebuah ikatan itulah yang disebut dengan pernikahan.
Hukum Menikah Dalam Islam

Hukum Menikah Dalam Islam

Adapun Hukum Menikah dalam Islam yaitu

1. Hukumnya Wajib

Seseorang manusia lelaki ataupun perempuan diwajibkan menikah apabila seseorang tersebut tidak dapat menahan nafsu atau digolongkan dengan orang yang memiliki nafsu yang sangat kuat sehingga ada kemungkinan akan terjerat maksiat (Zina dan hal-hal yang mendekatkan dia kepadanya) dan seseorang tersebut digolongkan orang yang mampu, maksud dari kata mampu disini adalah orang tersebut mampu membayar mahar pernikahan (mas kawin) serta mampu memberi nafkah kepada bakal istrinya kelak. Kewajiban ini biasanya berlaku pada seorang pria yang mapan ataupun wanita yang sudah mampu atau layak untuk menikah namun sering menunda dikarenakan sesuatu dan lain hal, biasanya yang menunda seseorang untuk menikah adalah karir. Seseorang yang tidak dapat menahan nafsunya disarankan mendahulukan ibadah ini dibandingkan ibadah Haji, namun jika seseorang tersebut masih dapat menahan nafsunya maka boleh untuk mendahulukan ibadah haji sebelum menikah.

2. Hukumnya Sunnah

Berbeda dengan wajib, Hukum Sunnahnya sebuah pernikahan adalah mereka yang sudah cukup mampu/mapan dari segi materil dan kematangan jiwa untuk menikah namun tetap mampu menahan hawa nafsu yang mampu menjeratnya ke arah kemaksiatan, maka hukum sunnah berlaku padanya. Karena kita ketahui bahwa nafsu adalah musuh besar manusia yang mampu menggiringnya ke neraka maka hendaklah untuk menikah agar terhindar dari zina. Hukum Sunnah sebuah pernikahan juga berlaku bagi dia yang sudah cukup pantas dari segi mental kejiwaan untuk menikah namun tidak mampu dari segi materil, dan dianjurkan untuk berpuasa untuk menahan hawa nafsunya dan agar tidak terjerat ke arah kemaksiatan.

3. Hukumnya Makruh

Hukum sebuah pernikahan/perkawinan digolongkan makruh apabila dia/seseorang yang mampu untuk menafkahi calon istrinya lahir dan batin (materil dan moril) namun ditakutkan jika dia menikah hanya akan membawa kemudaratan kepada istrinya kelak atau boleh diistilahkan dengan bahwa dia hanya akan membawa penderitaan kepada istrinya kelak. Hal ini juga berlaku kepada mereka yang mampu menafkahi istrinya secara lahiriah (mampu secara materi) namun tidak mampu secara batiniah (tidak mampu melayani istri dengan baik).

4. Hukumnya Haram

Hukum pernikahan yang haram terjadi apabila seseorang lelaki tidak mampu menafkahi istrinya secara baik, baik itu secara lahiriah atau batiniah maka hukum pernikahan baginya adalah haram, hal ini juga berlaku apabila seseorang hanya akan menganiaya istrinya kelak apabila menikah.

Seseorang haruslah mengetahui bahwa hukum di atas sangat perlu untuk diketahui sebelum melangsungkan sebuah pernikahan untuk menghindarkan diri dari dosa dan kemaksiatan. Demikian Artikel tentang Hukum Menikah Dalam Islam, semoga bermanfaat untuk kita semua.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sah Sebuah Pernikahan - Bagi wanita atau pria akhir baligh pernikahan adalah merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan ibadah, pernikahan bukanlah hal wajib, melainkan suatu hal sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika kita sudah dianggap pantas/layak untuk menikah, namun tahukah kita akan syarat sah dari sebuah pernikahan? 

Beberapa orang yang tahu tentang agama mungkin tahu tentang hal ini, namun dalam Undang-Undang Pemerintahan Republik Indonesia yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan bahwa Suatu Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sah sebuah pernikahan / perkawinan dan dilakukan menurut hukum agama masing-masing serta dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat Sah Sebuah Pernikahan/perkawinan di atur dalam pasal 6 sampai pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Syarat Sah Sebuah Pernikahan

Syarat Sebuah Pernikahan di anggap Sah

Adapun Syarat Sah Sebuah Pernikahan yaitu :
1. Pernikahan/perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai
2. Pernikahan dilangsungkan apabila seseorang dari kedua mempelai telah mencapai usia 21 tahun, jika hal ini tidak terpenuhi maka diwajibkan untuk meminta izin/persetujuan kepada kedua/salah seorang orang tua dari pihak mempelai, jika kedua orang tua telah meninggal dunia maka permintaan izin dialihkan kepada wali
3. Pernikahan/perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai usia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun, jikalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka diwajibkan untuk mendapat izin dari pejabat atau pengadilan yang ditunjuk oleh kedua orang tua baik dari pihak pria ataupun pihak wanita.
4. Apabila seseorang yang terikat sebuah tali perkawinan/pernikahan tidak dapat menikah lagi kecuali telah memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 2 dan pada pasal 4
5. Seorang wanita yang telah bercerai maka berlaku baginya masa menunggu (masa iddah)
6. Apabila Pernikahan berakhir dengan kematian (seorang wanita) maka berlaku masa menunggu baginya atau masa iddah sebanyak 130 hari, terhitung semenjak kematian suaminya
7. Apabila putus dikarenakan perceraian maka berlaku baginya (seorang wanita) tiga kali suci atau 90 hari.
8. Apabila perkawinan putus dalam keadaan sang perempuan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai sang perempuan melahirkan.
9. Jika terjadi putus pernikahan dan belum terjadi hubungan kelamin antara keduanya maka tidak dikenakan waktu menunggu
10. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan dengan garis keturunan kebawah ataupun ke atas.
11. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan yang sesusuan.
12. Seseorang yang akan menikah hendaklah memberitahukan keinginannya tersebut kepada Pegawai Pencatatan Pernikahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.
13. Setelah penelitian tentang persyaratan oleh pegawai pencatatan pernikahan maka pernikahan sudah boleh dilaksanakan
14. Tidak melanggar norma-norma atau aturan agama antara kedua/salah seorang mempelai

Syarat diatas adalah syarat umum yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Semoga Artikel tentang Syarat Sah Sebuah Pernikahan bermanfaat untuk kita semua.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Wednesday, August 7, 2013
Madrasah dalam Debat Internasional

Madrasah dalam Debat Internasional

Kisah ini mungkin sudah cukup lama, yakni sekitar tahun 2008, namun cuma sedikit orang yang mengetahuinya, sejenak browsing di google dan youtube, ternyata tak sengaja admin menemukan video yang cukup menarik, yakni seorang wanita yang bernama lengkap "Sity Nur Diyanah Hardy" gadis yang pada waktu itu berumur 16 Tahun dan bersekolah di Madrasah Al Ma'rif Al Islamiah memiliki performa yang mencengangkan, keterampilannya berbahasa inggris membuat lawannya tak berkutik banyak ketika Lomba bedat ini di adakan.

Lomba antara sekolah madrasah dan Singapore American School ini sempat mengagetkan dan mengherankan berbagai pihak baik juri maupun dari penonton debat. Kemampuannya dalam bercakap dalam bahasa Inggris dalam sebuah debat acara televisi membuat kagum orang yang melihatnya, keteguhannya menghadapi hujatan lawan debatnya dan dengan mimik yang seakan menekan namun masih tetap tersenyum membuat lawannya tak dapat berkutik, gadis 16 tahun berkacamata ini sungguh sangat mempesona dalam debat tersebut, bahkan admin sendiri pun sangsi dapat mengucapkan sefasih itu didepan umum.

Berikut adalah Video yang dapat anda saksikan dimanapun anda berada


Dalam debat yang diselenggarakan salah satu stasiun tv di atas Sity Nur Diyanah Hardy begitu cakap membahas dan memenangkan perdebatan dengan salah satu sekolah internasional amerika di Singapura (Singapore American School) sungguh sangat membanggakan, gadis 16 tahun ini sangat menginspirasi pemudi-pemudi di negara lain.
Madrasah dalam Debat Internasional


Beliau adalah salah satu contoh yang baik untuk diikuti oleh para pemuda-pemudi kita, yang kini telah terjangkit virus globalisasi yang kian menjadi-jadi, perhatian terhadap masa depan pemuda-pemudi haruslah menjadi acuan utama untuk kelangsungan masa depan bangsa dan negara kita.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Monday, August 5, 2013
Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat

Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat

12:38:00 PM

Pengertian Zakat

Zakat dalam Bahasa Arab yaitu (زكاة) transliterasinya "Zakah" Menurut asal katanya Zakat berarti Az-Ziyadah (Bertambah), An-Namwu (Berkembang), Zaka az-zar’u (tanaman tersebut berkembang atau bertambah), Kandungan arti Zakat juga mengandung pengertian Ath-Thaharah (kesucian) hal ini tersirat dalam ayat Al Quran Surah At Taubah (9:103) yang mengandung maksudnya mensucikan diri dari berbagai kotoran (hal-hal yang tidak halal bagimu), selain itu Juga Zakat mengandung arti lain yaitu Al-Madh (pujian) dan Ash-Shalah (kebaikan).

Zakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah sejumlah harta tertentu yang secara hukum wajib dikeluarkan oleh seseorang per orang/individu beragama Islam yang kemudian diberikan kepada orang/golongan yang berhak menerima zakat tersebut, seperti : Anak Yatim, fakir miskin dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Zakat Menurut Istilah adalah Sejumlah kadar harta tertentu yang di keluarkan oleh wajib zakat dan berikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan"

Pengertian, Hukum dan Jenis-Jenis Zakat

Hukum Zakat


Zakat adalah salah satu dari lima pondasi Islam rukun Islam, dimana hukumnya wajib untuk dilaksanakan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebagai orang/seseorang yang wajib mengeluarkan zakat. Berdasar dari sumber di atas, maka hukum membayar zakat adalah wajib, hal ini tersirat dalam surah dan hadist antara lain :

Surah Al Baqarah ayat 43 [2:43]

QS. Al Baqarah ayat [2:43]
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"

Surah Al Baqarah ayat 267 [2:267]


QS. Al Baqarah ayat [2:267]
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari 'Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan" (HR-Bukhari No. 7)

"Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad dari Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka" (HR-Bukhari No. 1308)

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-jenis zakat terbagi atas 2 yaitu :
1. Zakat (Makanan) Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib seorang muslim keluarkan menjelang Ied`ul Fitri pada bulan ramadhan. Besaran jumlah zakat ini dinilai setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) sesuai dengan daerah tempat pemberi zakat yang bersangkutan.
2. Zakat (harta) Maal Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dimana zakat tersebut mencakup hasil pertanian, pertambangan, perniagaan, hasil ternak, hasil laut, emas, perak ataupun harta temuan, yang dimana dalam perhitungannya terdapat tata cara perhitungan masing-masing yang telah di atur dalam aturan syariah islam.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Thursday, July 25, 2013
Hadist-hadist tentang shalat Dhuha

Hadist-hadist tentang shalat Dhuha

10:24:00 AM
Berikut adalah beberapa hadist tentang Shalat Dhuha diantara lain

Dari Iman Al Bukhari

"Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Sayf bin Sulaiman aku mendengar Mujahid berkata, " Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma ditemui di rumahnya lalu dikatakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Ka'bah" Dia berkata: "Maka aku susul Beliau namun Beliau sudah keluar dari dalam Ka'bah dan aku hanya mendapatkan Bilal sedang berdiri di depan pintu. Aku tanyakan kepadanya; "Wahai Bilal, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat dalam Ka'bah?" Bilal menjawab: Iya". Aku berkata lagi; "dimana beliau shalat?" Dia menjawab: "Diantara dua tiang, kemudian keluar dan mendirikan shalat dua raka'at di depan Ka'bah". Berkata Abu 'Abdullah: berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat Dhuha dua raka'at". Dan berkata, 'Utban bin Malik: Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu di waktu pagi hari hingga siang mulai meninggi, lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membariskan kami di belakangnya kemudian shalat dua raka'at" ( HR. Bukhari No: 1101 )

" Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Ibnu Abu Laila berkata, telah mengabarkan kepada kami seseorang bahwasanya dia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dhuha. Sedangkan Ummu Hani' menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat hari Penaklukan Makkah, Beliau mandi di rumahnya kemudian shalat delapan raka'at. (Katanya): "Aku belum pernah sekalipun melihat Beliau melaksanakan shalat yang lebih ringan dari pada saat itu, namun Beliau tetap menyempurnakan ruku' dan sujudnya". Berkata, Al Laits telah menceritakan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya bahwa dia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat sunnat dalam perjalanan (safarnya) di atas punggung hewan tunggangannya ke mana saja arah menghadapnya." ( HR. Bukhari No. 1039 )

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Abbas Al Jurairiy dia adalah anak dari Farrukh dari Abu 'Utsman An-Nahdiy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Kekasihku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu shaum tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu" ( HR. Bukhari No. 1107 )
Hadist-hadist tentang shalat Dhuha

Dari Iman Muslim


"Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Said Al Jurairi dari Abdullah bin Syaqiq, katanya; "Aku berkata kepada 'Aisyah; "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dhuha?" Aisyah menjawab; "Tidak pernah, kecuali jika beliau tiba dari safarnya." ( HR. Muslim No. 1172 & 1173 )

Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib Al Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits dari Said, telah menceritakan kepada kami Qatadah, bahwa Ma'adzah Al 'Adawiyah menceritakan kepada mereka dari 'Aisyah katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, dan terkadang beliau menambah sekehendak Allah." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Basyar, semuanya dari Mu'adz bin Hisyam katanya; telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Qatadah dengan sanad seperti ini. ( HR. Muslim No. 1177 )

" Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abdurrhman bin Abu Laila katanya; "Tidak ada seorangpun yang mengabariku bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dhuha, selain Ummu Hani`, dialah yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk rumahnya ketika Penaklukan kota Makkah, lalu beliau shalat delapan rakaat, dan aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat yang lebih ringan daripada shalat ketika itu, beliau menyempurnakan rukuk dan sujudnya." Namun dalam haditsnya, Ibnu Basyar tidak menyebutkan ucapannya sama sekali. ( HR. Muslim No. 1177 )

" Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah dan Muhammad bin Rafi' keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Adl Dlahak bin Utsman dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain dari Abu Murrah mantan budak Ummu Hani` dari Abu Darda` katanya; "Kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam mewasiatkan kepadaku untuk melakukan tiga hal, yaitu agar aku tidak meninggalkan selama hidupku, puasa tiga hari tiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sebelum shalat witir." ( HR. Muslim No. 1183 )
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Pengertian, Hukum dan Sejarah Penggagas Niat

Pengertian, Hukum dan Sejarah Penggagas Niat

Pengertian Niat

Niat adalah salah satu pendukung dari pada pekerjaan yang dilaksanakan, Secara bahasa kata Niat berarti Al-Qashdu yang dalam bahasa Indonesia berarti Keinginan atau Tujuan, sedangkan makna dari kata Niat secara istilah sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama Malikiah adalah "keinginan seseorang yang ada di dalam hatinya untuk melakukan sesuatu".

Dalam kamus besar bahasa Indonesia Niat berarti [1] maksud ataupun tujuan suatu perbuatan/tindakan [2] kehendak/keinginan didalam hati untuk melakukan sesuatu [3] janji untuk melakukan sesuatu hal jika cita-cita/harapan terwujudkan/terkabul atau dalam istilah lain [kaul/nazar]

Dalam Hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari Hadist Niat pada umumnya ditempatkan pada urutan pertama pada kitab-kitab hadist yang dimana menurut Imam Syafi’i “Cakupan Hadis ini adalah sepertiga ilmu, dimana hadist ini termasuk dalam 70 bab fikih.”, hadist tersebut adalah sebagai berikut :

"Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR. Bukhari No. 1) 
Pengertian, Hukum dan Sejarah Penggagas Niat

Sejarah Penggagas Lafadz Niat

Asal mula lafadz niat dinisbatkan oleh mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi’i telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat.

Sebabnya adalah pemahamannya yang keliru dalam mengiterpretasikan perkataan Imam Syafi’i yakni redaksi sebagai berikut:” Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dengan melafazkan, sedangkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ disini adalah takbir) [al Majmuu' II/43]

An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi’i) berkata: “Beberapa rekan kami berkata: “Orang yang mengatakan hal itu telah keliru. Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi’i dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]

Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata : “Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (madzhab), tidak juga Imam Syafi’i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat.Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati.Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat. Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi’i. Imam An Nawawi rahimahullahu berkata :”Itu tidak benar” (Al Itbaa’ :62)

Ibn Qoyyim berkata :”Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam jika hendak mengerjakan shalat,maka dia mengucapkan Allahu Akbar.dan beliau tidak mengucapkan lafaz apapun sebelum itu dan tidak pernah melafazkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengucapkan:

“ushali lillah shalaata kadzaa mustaqbilal qiblah arba’a raka’at imaaman aw ma’muuman (artinya :aku berniat mengerjakan shalat ini dan itu karena Allah,menghadap kiblat sebanyak 4 raka’at sebagai imam atau makmum).

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan adaa’aa atau qadhaa’an (artinya melakukannya secara tepat waktu atau qadha’). Dan tidak pernah juga menyebutkan kefardhuan waktu shalat. Semua itu adalah bid’ah yang tidak ada sumbernya dari seorangpun baik dengan sanad yang sahih,dhaif,musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (ada perawi yang gugur dalam sanadnya). Bahkan tidak juga dinukil dari seorang sahabat nabi,para tabi’in dan imam 4 (mazhab).
Tempat niat itu ada di dalam hati tanpa (pengucapan) lisan (lafadz) hal ini berdasarkan pada kesepakatan para imam Muslimin untuk pelaksanaan semua ibadah : bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji membebaskan budak (tawanan) serta berjihad dan yang lainnya. Meskipun lisannya berucap berbeda dengan apa yang diniatkan di dalam hati, maka yang terhitung sebagai niat adalah apa yang ingin dilaksanakan oleh hati bukan berdasarkan lisannya. Walaupun ipengucapan niat dengan lisannya bersama-sama niat, dan niat tersebut belum sampai ke dalam hatinya, hal ini dianggap belum mencukupi ini sesuai dengan kesepakatan para imam Muslimin sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya niat adalah salah satu jenis tujuan dan kehendak yang tetap yang berasal dari dalam hati, belum tentu niat yang didalam hati sama dengan lafadz yang diucapkan.

Hukum Membaca Niat saat Shalat

Melafadzkan niat sudah termasuk aktifitas yang sangat sering dijumpai dalam melaksanakan ibadah, keadaan yang dijumpai adalah dimana melafadzkan niat dilakukan sebelum melakukan takbiratul ihram, namun seperti penjelasan di atas bahwa niat ada didalam hati, bisa jadi niat bertentangan dengan lisan dan bisa pula niat itu selalu sejalan dengan perkataan.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Wednesday, July 17, 2013
Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa

Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa

Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa
Terkadang kita mendengar di iklan di televisi tentang iklan yang menyatakan "Berbukalah dengan yang Manis", ternyata pada dasar dan secara logika saran tersebut bukanlah tanpa dasar, makanan manis sangat disarankan, seperti contohnya "Kurma", Kurma adalah jenis tumbuhan palem atau "Phoenix dactylifera" dalam bahasa latinnya adalah salah satu makanan yang dianjurkan karena buah kurma ini baik dikonsumsi dalam keadaan masak maupun masih mentah.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan,

Kandungan Kurma 

Nilai nutrisi per 100 g (3.5 oz)
Kandungan Energi 1.180 kJ (280 kcal)
Kandungan Karbohidrat 75 g
Kandungan Gula 63 g
Kandungan Dietary fibre 8 g
Kandungan Lemak 0.4 g
Kandungan Protein 2.5 g
Kandungan Air 21 g
Kandungan Vitamin C 0.4 mg(1%)
Kandungan Manganese 0.262 mg. 

Selama berpuasa sehari penuh, total kebutuhan energi tubuh diambil dari cadangan glikogen dan lemak yang berada didalam tubuh, pada siang hari lemak tersebut terus-menerus mengalami perombakan (terkikis) sedikit demi sedikit sehingga alat-alat tubuh yang dilapisi atau tertutup lemak dapat bernapas dengan lega seperti contoh jantung yang pada kondisi tertentu (kondisi kegemukan) tertutup oleh timbunan lemak sehingga orang yang mengalami obesitas (kegemukan) biasanya akan lebih cepat kelelahan.

Menurut penelitian yang dilakukan World Health Organisation/Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), zat gula (glukosa) yang terkandung di dalam kurma itu kandungannya berbeda dengan glukosa (gula) yang ada pada buah-buahan lain seperti gula tebu ataupun gula pasir yang dimana pada gula pasir ini mengandung sukrosa yang dimana agar dapat diserap oleh tubuh harus menggunakan enzim yang diproduksi oleh tubuh untuk dipecah menjadi glukosa, Kandungan gula di dalam Kurma langsung diserap kedalam tubuh karena sudah dalam bentuk glukosa sehingga tidak memerlukan proses pemecahan oleh enzim sehingga kandungan energinya langsung dapat digunakan.

Tak hanya anjuran dokter, di dalam hadist Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam pun dianjurkan untuk menkonsumsi kurma sebagai makanan untuk berbuka puasa

Hadist Tentang Kurma

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Rabab Adl Dlabbiyyah dari Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, "Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika ia tidak mendapatkan kurma, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu adalah suci." Hisyam berkata, " Ashim Al Ahwal menceritakan kepadaku bahwa Hafshah telah memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." (HR.Ahmad No. 17195)

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Wednesday, July 3, 2013
Hadist Tentang Jumlah Nabi dan Rasul

Hadist Tentang Jumlah Nabi dan Rasul

Hadist Tentang Jumlah Nabi dan Rasul

Jumlah Nabi dan Rasul

Dalam Al Quran tidak dijelaskan dan diterangkan tentang Jumlah Nabi dan Rasul, namun didalam Hadist Riwayat Ahmad No. 21.257 Jumlah Nabi dan Rasul dipaparkan Oleh Rasulullah, Abu Dzarr pernah bertanya Kepada Rasulullah tentang Jumlah Nabi dan Rasul dan berikut adalah Hadist yang menjelaskan tentang Jumlah Nabi dan Rasul.

"Telah bercerita kepada kami Abu Mughirah telah bercerita kepada kami Mu'an bin Rifa'ah telah bercerita kepadaku 'Ali bin Yazid dari Al Qasim Abu 'Abdur Rahman dari Abu Umamah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam duduk di masjid, mereka mengira wahyu turun pada beliau lalu mereka mengerumuni beliau hingga Abu Dzarr datang dan masuk kemudian duduk didekat Rasulullah ShallallahuAalaihiWasallam. Nabi Shallallahu'alaihiWasallam menghampiri mereka dan bersabda; "Hai Abu Dzarr! Apa kau sudah shalat hari ini?" Ia menjawab; Belum. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Berdiri lalu shalatlah." Seusai shalat empat rakaat dhuha, Abu Dzarr mengampiri beliau. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Hai Abu Dzarr! Berlindunglah dari setan-setan jin dan manusia." Ia berkata; Hai nabi Allah, apa ada setan manusia? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ya, setan-setan manusia dan jin saling membisikkan kata-kata yang dihiasi satu sama lain. Ucapkan; Laa haula wa laa quwwata illa billaah." Ia berkata; Saya pun mengucapkan; Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam diam padaku lalu aku memperlambat ucapan beliau lalu aku berkata; Wahai Nabi Allah! Dulu kami adalah orang-orang jahiliyah dan para penyembah berhala, lalu Allah mengutus Tuan sebagai rahmat untuk seluruh alam. Menurut Tuan, apakah shalat itu? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Kebaikan yang ada ditempatnya, siapa yang mau mempersedikit dipersilahkan dan yang mau memperbanyak dipersilahkan." Ia berkata; Saya berkata; Wahai Nabi Allah! Menurut Tuan, apakah sedekah itu? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ia adalah amal yang terus dilipatgandakan dan disisi Allah terus bertambah." Ia berkata; Saya berkata; Wahai Nabi Allah! Sedekah apa yang paling utama? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Sedekah sembunyi-sembunyi untuk fakir dan jerih payah dari yang rejeki yang terbatas." Ia berkata; Wahai Nabi Allah! Wahyu apa yang paling agung yang turun pada Tuan? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Allaahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, ayat kursi." Ia berkata; Saya berkata; Wahai Nabi Allah! Budak mana yang paling utama untuk dimerdekakan? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." Ia berkata; Saya berkata; Wahai Nabi Allah! Siapakah nabi pertama? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Adam Alaihissalam." Ia berkata; Saya berkata; Wahai Nabi Allah! Apakah Adam seorang nabi? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ya, nabi yang diajak bicara, diciptakan Allah dengan tanganNya kemudian ditiupkan ruhNya lalu berfirman padanya; Hai Adam! Majulah." Ia berkata; Wahai Nabi Allah! Berapa jumlah para nabi?Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Seratus duapuluh empat ribu, rasul berjumlah tigaratus limabelas, sangat banyak." (HR. Ahmad No. 21.257)

Meskipun yang diwajibkan untuk diyakini didalam Al Quran hanya 25 Nabi, namun untuk lebih baiknya kita mengetahui jumlah keseluruhan Nabi dan Rasul yang sesuai dengan Hadist di atas, Banyaknya Nabi dan rasul seperti yang tercantum di atas sebagian besar di utus di kawasan Timur Tengah meski tidak menutup kemungkinan bahwa ada pula nabi dan Rasul yang ditempatkan di belahan dunia yang lain. Wallahu Alam

Post Note :

Ada hadist yang ditampilkan di Wikipedia yang kemungkinan besar tidak benar siapa yang meriwayatkannya, dalam wikipedia Jumlah Nabi dan Rasul diriwayatkan oleh Tarmidzi, namun dalam pencarian tentang hadist tersebut, penulis tidak menemukan hadist tersebut dalam kitab riwayat Tarmidzi, melainkan ditemukan di Kitab Riwayat Ahmad, untuk lebih jelasnya silahkan cek di Ensiklopedia 9 Imam (Online).

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Friday, June 28, 2013
Egoisme Rumah Sakit yang Berbuah Tewasnya Revan

Egoisme Rumah Sakit yang Berbuah Tewasnya Revan

Egoisme Rumah Sakit yang Berbuah Tewasnya Revan
[Ilu] Meninggalnya Revan Akibat RS Penuh
Janji-janji politik, mungkin janji tentang kesehatan gratis hanyalah impian belaka bagi orang tua Revan Adhyaksa (1,3 Tahun), orang tua yang hanya bekerja sebagai penarik becak motor ini hanya bisa pasrah melihat kepergian anaknya "Revan" yang meninggal karena penolakan beberapa rumah sakit di Makassar, rumah sakit itu antara lain RSUD Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Rumah Sakit Awal Bros, ketiga rumah sakit tersebut menolak revan dengan alasan yang sama "Rumah Sakit Penuh" menurut penjelasan yang di tuturkan oleh Amir (orang tua Revan) "Anak saya ditolak mungkin karena saya mengaku pasien Jamkesda" tutur Amir dengan nada lemah.

Gambaran kecil di atas tidak serta merta di terima oleh rumah sakit, bahkan Kepala Dinas Kesehatan Sul-Sel membela ketiga rumah sakit di atas dengan alasan klasik yang sama diutarakan oleh ketiga rumah sakit di atas, dimana unsur kemanusiaan dan pemerataan hak di Indonesia, mungkinkah rakyat kecil harus tercekik oleh kesemrawutan administrasi dan alasan jamkesda untuk mendapatkan pelayananan kesehatan yang layak?

Berikut Kronologis Tewasnya Revan Kejadian yang dikutip dari makassar.tribunnew.com
Meninggalnya balita Revan (1,3 tahun), warga Jl Haji Kalla karena ditolak empat rumah sakit pemerintah dan swasta ditanggapi Dinas Kesehatan Kota Makassar. Kepala Dinas Kesehatan, dr Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin menanggapinya dipolomatis. Menurutnya, ditolaknya balita malang tersebut hingga meninggal dunia karena kamar perawatan rumah sakit penuh.

"Pertama dibawa ke RS Umum Daya karena penuh lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo menggunakan ambulans RS Umum Daya. Kamar Wahidin juga penuh lalu dirujuk ke RS Ibnu Sina, di situ juga penuh. Lalu dibawa lagi ke RS Awal Bros, penuh juga lalu dibawa ke RS Akademis, di situlah dia meninggal. Jadi perlu saya jelaskan, bukan karena tidak ada penanganan, namun karena UGD rumah sakitnya penuh," kata Naisyah, Kamis (27/6/2013).

Mengapa kamar perawatan rumah sakit penuh? Naisyah mengatakan, kerana RS Wahidin dan RS Umum Daya menjadi rumah sakit rujukan di utara kota.
Pernyataan Andi Naisyah ini, bertolak belakang dengan kesaksian ayah Revan, Andi Amir. Menurut penarik becak motor ini, pertama kali dia membawa anaknya ke RSU Daya. Di rumah sakit ini, Revan sempat diperiksa dan diberi infus oleh tim medis. Namun karena pertimbangan sakit yang diderita Revan telah kritis, tim medis RSU Daya pun merujuk Revan ke RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, Minggu (23/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 wita.

Dalam keadaan diinfus, Revan diantar menggunakan ambulans RSU Daya bersama seorang perawat. Jarak kedua rumah sakit pemerintah ini hanya sekitar empat kilometer, sehingga hanya dalam hitungan menit, pasien tiba di UGD RS Wahidin. Saat Revan dan ibunya berada di UGD, Amir diminta ke bagian loket. Seorang petugas loket RS itu pun menanyakan identitas Amir dan bayinya. Amir mengaku sebagai pemegang kartu jamkesda.
Beberapa saat usai berurusan di bagian loket, istrinya keluar dari UGD memberitahukan ke suaminya bahwa mereka harus cari rumah sakit lain. Pasalnya, seorang petugas RS Wahidin menyampaikan bahwa Revan tak bisa dirawat di RS tersebut karena sedang penuh pasien.        
“Padahal, malam itu hanya ada tiga pasien di UGD. Beberapa ranjang saya lihat kosong,” tutur Amir yang mengaku hanya mengenyam pendidikan hingga setingkat sekolah dasar ini.
Dengan rasa kesal tinggi, Amir pun memboyong lagi anaknya ke Rumah Sakit Ibnu Sina di Jl Urip Sumoharjo. Masih menggunakan mobil ambulans RSU Daya dan ditemani seorang perawat. Namun saat sampai di RS milik Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini, Revan hanya diperiksa di atas mobil ambulans. Revan tak sempat diturunkan ke UGD.

Tim medis yang memeriksa Revan, seperti dituturkan Amir, lagi-lagi mengaku bahwa tak bisa melayani anaknya karena alasan RS Ibnu Sina sedang penuh. Dari RS Ibnu Sina, bungsu dari empat bersaudara itu kemudian diantar lagi ke RS Awal Bross. Jarak kedua rumah sakit swasta ini hanya sekitar 1,5 kilometer.

Tapi lagi-lagi Revan dan orangtuanya mendapat perlakuan serupa. Revan hanya diperiksa di atas mobil ambulans oleh petugas medis RS Awal Bross. Tak sempat dibawa ke bagian instalasi gawat darurat.
“Lagi-lagi petugasnya bilang RS Awal Bross penuh. Saya mungkin ditolak karena mengaku pasien jamkesda,” tutur Amir dengan suara lemah.

Dari RS Awal Bross, malam itu juga Amir membawa lagi anaknya ke RS Akademis Jaury di Jl Jenderal M Jusuf (dulu Jalan Gunung Bulusaraung). Mereka diangkut lagi dengan mobil ambulans beserta sopir dan perawat RSUD Daya yang setia menemani.

Di RS yang dibangun mantan Panglima Jenderal TNI almarhum Jenderal M Jusuf itulah, Revan akhirnya diterima untuk dirawat. Di RS ini, Amir tak lagi mengaku pasien jamkesda. Tapi pasien umum.
“Sebab saya ragu, kalau saya mengaku pasien jamkesda, anak saya ditolak lagi. Makanya saya bilang pasien umum saat kami diterima,” tuturnya. Saat Revand dipastikan telah mendapat penanganan medis dari RS Jaury Akademis, barulah ambulans beserta sopir dan perawat dari RSUD Daya meninggalkan mereka.

Amir dan istrinya sudah berusaha mencarikan pertolongan untuk anaknya. Namun Tuhan memilih memanggil Revan keharibaan-Nya. Revan meninggal di RS Akademis pada Rabu (26/6/2013) sore sekitar pukul 15.00 atau setelah dua hari menjalani penanganan medis.

Dari RS Akademis, Amir membawa pulang jasad anaknya ke rumah orangtuanya di Jl Haji Kalla No 24, Makassar. Amir mengaku masih menunggak pembayaran perawatan di RS Akademis. Namun ayah anak ini diizinkan pulang setelah menjaminkan KTP-nya ke petugas loket RS.

“Walau anak saya sudah meninggal dan dikuburkan, saya masih sakit hati dengan RS yang menolak menangani anak kami,” tuturnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari manajemen RSUP Wahidin Sudirohusodo, RS Ibnu Sina, maupun RS Awal Bross.

Kejadian di atas adalah contoh kesenjangan antara si kaya dan si miskin, haruskah indonesia menjadi negara yang terus menerus menikmati kesenjangan tersebut, seakan sila ke lima Pancasila tidak berlaku "Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia" Kematian Revan adalah sekelumit kesenjangan yang tidak seharusnya terjadi lagi disaat demokrasi dan pemerataan hak di indonesia sudah di gembar gemborkan oleh para pemangku kebijakan baik di rumah sakit maupun di kalangan Pemerintah.

Artikel Rujukan di makassar.tribunnews.com :
Revan Meninggal 4 Pimpinan DPRD Sulsel Soroti Rumah Sakit
Ini Alasan Dirut RSUD Wahidin Sudirohusodo
Alasan Kadis Kesehatan Sulsel - Revan Tidak Ditolak tapi Ruangan Penuh
Kronologis Revan dan Kebohongan Kadis Kesehatan Sul-Sel

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
 
TOP