Thursday, May 16, 2013
Torehan Sepi di Dinding Sunyi | Kumpulan Puisi Sepi

Torehan Sepi di Dinding Sunyi | Kumpulan Puisi Sepi

Kumpulan Puisi Sepi

~Torehan Sepi di Dinding Sunyi~

Torehan Sepi di Dinding Sunyi | Kumpulan Puisi Sepi

Entah hilang tanpa jejak
Entah terdampar di sudut kesunyian
Tiada sinyalkah? atau tiada asa tuk berusaha
Meski terpaku tanpa asa dan tujuan
Engkau mungkin kan tetap jadi maya
Terpaku di dinding-dinding sunyi

Diam... Diamlah kau disitu
Karena gerakmu adalah perih merintih
Memberikan riak sepi di keramaian kota
Seketika kugali dalam menghujam kepusat bumi
Namun engkau tinggal bagai endapan perih
Tanpa makna pergi tanpa pesan, datang bagai kilat

Jangan kau toreh lagi harap dihati
Karena hati ini daging tanpa tulang
tak mampu menopang beratnya tikaman sepimu
Asa ini luntur bersama derai hujan disore ini
Terkelupas hingga membusuk termakan ulat

#Coba buat puisi galau lagi

#Sacrosaint87


Baca Juga di Kumpulan Puisi Sepi, Puisi Rindu, Puisi Cinta dan Puisi Belum di Kategorikan
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Wednesday, May 15, 2013
Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Hal. 2

Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Hal. 2

Peristiwa Penting Bulan Ramadhan

Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Bag. 2

Sebagai kelanjutan dari postingan sebelumnya yakni Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Bag. 1 berikut adalah Perihal ke empat dari peristiwa yang penting dalam bulan ramadhan.

4. Lailatul Qadar

Lailatul Qadar adalah suatu moment penting (malam penting) dalam bulan ramadhan yang dalam bahasa berarti malam ketetapan yang digambarkan sebagai malam yang utama dari malam-malam yang ada, atau dengan istilah malam seribu bulan, hal ini terpampang jelas dalam firmah Allah subhanahu wata'ala
QS Al Qadr 96:1-5
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan[1]Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?[2]Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan[3]Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan[4]Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar[5]" (QS Al Qadr 96:1-5)

Malam Lailatul qadar dikenal dengan malam seribu bulan yang dalam ayat di atas keutamaannya melebihi seribu bulan, menurut pendapat para ulama, malam Lailatul Qadr terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan pada hari ganjil, yakni 21, 23, 25, 27 dan 29 Ramadhan hal ini sesuai dengan sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam

"Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Abu Suhail dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Carilah Lailatul Qadar pada malam yang ganjil dalam sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan".(HR. Bukhari No. 1878)

5. Umrah

Ibadah umrah pada bulan ini mempunyai keutamaan tersendiri, dalam sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya ibadah umrah ini setingkat pahalanya dengan ibadah haji, sehingga sangat disarankan untuk melaksanakan ibadah Umrah pada bulan Ramadhan, berikut Hadistnya

"Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Bayan dan Jabir dari Asy Sya'bi dari Wahb bin Khanbasy, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Umrah di bulan Ramadhan menyamai (pahala) haji'"(HR. Ibnu Majah No. 2982)

6. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang di khususkan cuma pada bulan ramadhan, selain itu zakat fitrah ini adalah salah satu dari 3 Rukun Islam yang terjadi bersamaan pada bulan ramadhan, zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum berakhirnya shalat Idul Fitri, setiap muslim dan muslimah yang mampu diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 3,5 liter beras yang dibagikan kepada salah satu dari 8 golongan yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil yang menurut penuturan ulama, zakat ini di utamakan kepada dua jenis golongan yang pertama disebutkan di atas, yakni kaum fakir dan miskin.

7. Idul Fitri dan Takbiran

Idul Fitri dan takbiran adalah satu moment yang terangkai dimana takbiran dilaksanakan pada malam hari dan keesokan harinya pelaksanaan shalat idul fitri, takbiran adalah perayaan yang termasuk sedikit sakral, perayaan dengan bersama-sama mengucapkan takbir "(Allahu Akbar)" selepas shalat Isya dan biasanya di langsungkan acara berkumandang bersama di seluruh penjuru jalan raya menggunakan pengeras suara yang biasanya menjadi suatu adat di tempat tertentu di Indonesia, sahut menyahut takbir antara pejalan kaki, pengendara dengan musik dan iringan genderang adalah salah satu perayaan malam hari menjelang hari raya idul fitri yang di gelar besoknya. Idul fitri itu sendiri adalah Hari raya Ummat muslim selepas menunaikan ibadah puasa wajib di bulan ramadhan yang disimbolisasi dengan shalat sunnah berjamaan di lapangan/di tempat tertentu, idul fitri jatuh pada penanggalan 1 Syawal tahun hijriah

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Hal. 1

Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Hal. 1

Peristiwa Penting Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan tak terasa akan mengunjungi kita Insya Allah, menurut kalender Hijriah Ramadhan jatuh pada tanggal 9 Juli – 7 Agustus 2013, jika kita mengingat ramadhan kita seakan teringat kisah Rasulullah dimana beliau menerima surah pertama "Al Alaq 1-5" di turunkan di Gua Hira, yang di sebut juga dengan "Nuzulul Quran", dimana keutamaan membaca Al Quran ada pada bulan ini. Dalam pembahasan kali ini tentulah erat kaitannya dengan Ramadhan, Mengapa ummat muslim menganggap bulan ini special tentulah ada sebabnya disamping berbagai peristiwa yang terjadi, pada bulan ini ada 3 Rukun Islam yang terlaksana bersamaan yakni 1. Shalat 5 Waktu, 2. Membayar Zakat, dan 3. Berpuasa pada bulan Ramadhan, diluar dari pada pembahasan ketiga rukun di atas, dalam artikel Peristiwa Penting Bulan Ramadhan ini akan membahas tentang peristiwa-peristiwa apa saja atau aktifitas/moment apa saja yang tergolong special terjadi pada bulan ini. 

Peristiwa penting Bulan Ramadhan

Pada Bulan Ramadhan ada beberapa moment yang sangat erat kaitannya pada bulan ini

1. Terawih

Terawih adalah moment Pertama yang melambangkan masuknya bulan ramadhan, pada malam sebelum masuknya bulan ramadhan, terlebih dahulu suara adzan telah berkumandang memanggil para insan muslim untuk beribadah dan senantiasa bersyukur akan datangnya bulan yang penuh dengan berkah ini, Terawih adalah Salat sunnah khusus yang cuma ada pada bulan Ramadhan, shalat ini dilaksanakan selepas sholat isya yang terdiri dari 8 sampai 20 rakaat, artinya shalat ini boleh dilaksanakan delapan rakaat dan boleh lebih dari pada itu, dan di akhiri dengan shalat sunnah witir yang berjumlah 3 rakaat. Peristiwa shalat witir ini adalah moment spesial yang cuma ditemukan di bulan ramadhan dengan pahala yang tentunya melimpah.

2. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah proses menahan atau mencegah diri dari memakan/meminum atau yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan syarat tertentu dan dilakukan berangsur-angsur setiap harinya pada bulan ramadhan dan hukumnya wajib. Puasa Ramadhan adalah salah satu dari 3 Rukun Islam yang terjadi bersamaan pada bulan Ramadhan ini karena rukunnya wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan (dalam keadaan tertentu sesuai syariah) akan dikenakan sanksi fidyah, Qadha ataupun Kifatar, perihal itu dapat anda baca pada kategori artikel Pedoman berpuasa didalam Blog ini.

3. Turunnya Alquran

Bulan ramadhan adalah bulan dimana pertama kali turunnya Al Quran yakni Al-Alaq ayat 1-5,
QS Al Alaq 96:1-5
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,[1]Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.[2]Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah,[3]Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,[4]Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.[5]" (QS Al Alaq 96:1-5)

hari itu dikenal dengan sebutan Nuzulul Qur'an, Peringatan Nuzulul Quran di rayakan setiap tanggal 17 Ramadhan, sebagian muslim menjadikan moment ini sebagai peringatan khusus pada bulan ramadhan, karena ini adalah hari kelahiran Al Quran, peristiwa di gua Hira dimana malaikat Jibril menyampaikan wahyu tersebut kepada Rasulullah salallahu alaihi wasallam adalah moment yang termasuk moment penting di bulan Ramadhan ini, oleh karenanya pahala yang melimpah akan diperoleh bagi orang yang mengamalkan membaca Al Quran pada bulan ini, jangankan membaca yang mendengar pun mendapatkan pahala, Subhanallah.

Bersambung ke Peristiwa Penting Bulan Ramadhan Hal. 2

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Tuesday, May 14, 2013
Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 2

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 2

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Sebagai kelanjutan dari halaman pertama yakni Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1 yang termasuk orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah sebagai berikut :

Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas
Orang yang sedang haid/datang bulan, melahirkan dan nifas adalah kelompok wanita yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dikarenakan wanita yg sedang haid dan nifas adalah wanita yang belum bersih dari hadas besar, sedangkan untuk wanita yang melahirkan ini tidak diperbolehkan karena sang bayi belum mampu untuk makan sendiri dan hanya mengambil makanan dari sang ibu yakni melalui ASI (Air Susu Ibu), dalam sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam

"Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat hajji wada' lalu kami berihram untuk 'umrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan hendaklah dia berihram untuk hajji sekaligus 'umrah kemudian dia tidak bertahallul hingga bertahallul untuk keduanya (hajji dan 'umrah) ". Maka aku tiba di Makkah sedang aku dalam keadaan mengalami haidh sehinga aku tidak melakukan thowaf di Baitulloh dan juga tidak melakuka sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah. Lalu aku adukan kondisiku itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Maka Beliau bersabda: "Uraikanlah rambutmu dan sisirlah dan berihramlah untuk hajji dan tinggalkan 'umrah". Maka kemudian aku laksanakan. Setelah kami selesai menunaikan manasik hajji, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama 'Abdurrahman bin Abu Bakar menuju Tan'im yang dari tempat itu aku harus memulai 'umrah. Beliau berkata: "Ini pengganti 'umrahmu" 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka orang-orang yang berihram untuk 'umrah melakukan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah lalu mereka bertahallul kemudian mereka thowaf yang lain lagi setelah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang menggabungkan hajji dan 'umrah mereka hanya melakukan thowaf satu kali" (HR. Bukhari No.1454)

Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh
Orang-orang yang membatalkan puasanya dengan sesuatu hal selain bersetubuh seperti halnya Sengaja memuntahkan sesuatu dari perut, Istimna' (Onani) namun tidak batal pula jika keluarnya mani disebakan karna ihtilam (mimpi), Murtad (Batallah puasanya Orang yg murtad meskipun hanya sesaat lalu kembali mengucapkan syahadat lagi), Gila (walaupun hanya sebentar), Pingsan atau mabuk dan beberapa hal lain yang belum sempat penulis tuliskan didalam nya dan mungkin pembaca boleh menambahkannya ;)

Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tidak wajib mengqadha' puasanya akan tetapi wajib memberikan fidyah
Orang-orang seperti demikian di bawah ini adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), akan tetapi diwajibkan untuk membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap harinya terhitung hari ia mulai tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).

Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya
Orang yang sakit pada bulan ramadhan (bulan kewajiban ummat muslim untuk menjalankan puasa) dan tidak ada harapan untuknya akan sembuh selama sebulan waktu berjalan maka ia tidaklah diperbolehkan berpuasa dan tidak diwajibkan mengqadha nya namun diwajibkan membayar fidyah, ini dikarenakan bahwa walaupun orang tersebut tidak bisa berpuasa sampai saat ia telah keluar dari bulan ramadhan.

Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa
Orang yang sudah tua renta dan sangat lemah dalam hal fisik untuk berpuasa tidak lah berkewajiban untuk berpuasa namun diwajibkan untuk membayar fidyah, dikarenakan baik dalam hal memasuki bulan ramadhan dan meninggalkan bulan tersebut orang tersebut tetap tidak mampu untuk berpuasa dan diganti dengan fidyah.

Orang-orang yang diharamkan berpuasa serta wajib mengqadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Dalam Sabdah Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahbub telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Humaid bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Sahabat dan berkata: "Celaka aku". Maka Beliau bertanya: "Kenapa?" Orang itu menjawab: "Aku berhubungan dengan isteriku di bulan Ramadhan". Beliau bertanya: "Apakah kamu punya budak?" Orang itu menjawab: "Tidak". Beliau bertaya lagi: "Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Orang itu menjawab: "Tidak". Beliau bertaya lagi: "Apakah kamu sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab: "Tidak". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Lalu datang seseorang dari kalangan Anshar dengan membawa karung besar yang penuh berisi kurma, lalu Beliau berkata: "Pegilah dengan kurma ini dan shadaqahkanlah". Orang itu berkata: "Untuk orang yang lebih membutuhkan dari pada kami wahai Rasulullah?. Demi Dzat Yang mengutus anda dengan haq, tidak ada diantara penduduk yang keluarganya lebih membutuhkan dibandingkan kami". Maka Beliau berkata: "Pulanglah kamu dan berilah untuk makan keluargamu" (HR. Bukhari No. 2410)

Sumber : syechanbaraqbah.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Saum

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang-orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib atau puasa Ramadhan adalah orang-orang yang dalam suatu hal/sesuatu kejadian/tindakan yang tidak dia mampu secara fisik maupun mental untuk menjalankan kewajibannya (Puasa) secara penuh, adapun penggolongannya adalah sebagai berikut :

Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun wajib mengqadha' puasanya :
Orang-orang yang disebutkan di bawah ini adalah orang-orang yang boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan namun tidak mesti segera mungkin, orang-orang tersebut antara lain :

Orang yang sakit, namun ada harapan untuk sembuh
Orang-orang yang mempunyai sesuatu penyakit namun digolongkan kedalam penyakit yang agak berat namun besar kemungkinan untuk sembuh tidak diperbolehkan untuk berpuasa, mengingat kondisi yang di alami oleh yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasanya. Hal ini juga ada dalam firman Allah subhanahu wata'ala
QS. Al Baqarah 2:184
 "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah 2:184)

Orang yang bepergian jauh (musafir)
Orang-orang yang bepergian jauh adalah orang boleh tidak berpuasa di telaah dari jarak dan medan yang di tempuhnya, hal ini didasarkan pada ayat di atas "QS. Al Baqarah 2:184", namun demikian dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci tentang jarak dan medan ataupun kondisi sakit orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, inilah salah satu bukti kekuasaan Allah subhanahu wata'ala dimana kita diajak untuk berfikir secara nurani, karena jarak dan medan dari zaman dahulu (zaman para nabi) dan zaman sekarang tentulah berbeda, sedangkan para ulama dalam beberapa artikel ada yang berpendapat bahwa boleh meninggalkan puasa/boleh tidak berpuasa pada jarak minimal 51km s.d 91km,menurut penulis jika di tinjau lebih lanjut, sama kah nilai keletihan yang ada dari 51km melalui jalan ber aspal dengan melewati pegunungan? tentu tidak, itu lah mengapa kita di ajak untuk berfikir dan menggunakan nurani dalam menentukannya kesanggupan kita dalam menjalankan ibadah, jika sanggup berapapun jaraknya tentu akan menjadi pahala yang lebih tersendiri bagi yang sampai puasanya. Wallahu Alam

Orang yang hamil
Orang hamil diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajibnya namun diwajibkan untuk mengqadhanya karena adanya kekhawatiran akan kondisi keadaan atau kondisi diri dan bayi yang dikandungnya. Namun menurut penulis sendiri ini memang benar tidak ada dalil yang kuat untuk memperbolehkan seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa namun tentulah hal ini dikembalikan kepada diri dan nurani, jikalah seorang ibu tersebut sanggup untuk berpuasa dan kondisi janin dalam kandungannya memungkinkan untuk berpuasa (dengan konsultasi ahli tentunya) maka ibu tersebut boleh untuk berpuasa namun jika tidak mampu (dalam kondisi yang tidak memungkinkan oleh para ahli kesehatan atau dalam masa hamil besar) yang ditakutkan nanti akan membahayakan janin maka sang wanita pun tidak diperbolehkan meninggalkan puasanya. Wallahu alam

Orang yang sedang menyusui anak
Seseorang yang menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa wajibnya namun di wajibkan untuk mengqadha nya karena kekhawatiran akan kondisi si bayi jika tidak disusukan(diberi makan) oleh orang tuanya, jika sang bayi masih dalam usia wajib di susukan (2 tahun) maka hendaklah untuk meninggalkan puasanya dan menyusui anaknya hal ini juga dijelaskan dengan firman Allah subhanahu wata'ala
QS. Al Baqarah 2:233
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah 2:233)

Bersambung ke Hal. 2 Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Hal. 2

Sumber : syechanbaraqbah.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Saum

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Thursday, May 9, 2013
Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi

Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi

Kumpulan Puisi

~ Senyum Lemahmu ~
Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi
My Lovely Grandpa and Grandma

Masih terngiang dibenak
Cambukan dan hantaman perih terasa
Dari tangan keriput penuh sayatan keras
Merona cahaya arteri disela tulang lemah tak ada daya
Kini terbaring lesu tanpa gerak
Diatas ranjang pesakitan sang tangan tuhan berjubah putih

Makna itu seakan tersirat oleh diammu
Dibalik wajah lesu bagai meringis sakit
Menahan perih dari sakit torehan lalu
Senyum berbinar tanda kokohnya harapmu padaku
Namun senyum itu kian memudar
Berganti terkaman siksa yg tergambar

Ya Allah tuhan ku pemberi segala pinta
Cukupkanlah derita batin dan siksaannya
Meski ku tau ini jalan setapak penuh duri
Pertanda ujian akhir bagi insan lemahmu
Dalam tiap detik-detik akhir penantian

Siramkan padanya bahagia direlung hati
Dalam perjalanan ke langkah dunia berikutnya
Luluhkan segala dosa-dosa dari dirinya
Bersama gugurnya siraman air terakhir
Sucikan dia dari sentuhan api membakar
Bersama titipan doaku pada diri lemah penuh senyuman

# Untukmuyangterhempaslemah
##Mylovely Grandpa
###Sacrosaint87

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Wednesday, May 8, 2013
Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita

Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita

Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita
Sebelum melangkah pada pembahasan hubungan antara kodrat, adat/kebiasaan seorang wanita, terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian keduanya agar kiranya nanti kita tidak salah mengartikan defenisi dan batasan dari kodrat dan adat yang tersemat kedalam diri seorang wanita.

Defenisi kodrat

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, defenisi kodrat adalah [1] kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang kodrat atas dirinya sbg makhluk hidup; [2] hukum (alam): benih itu tumbuh menurut kodrat nya; [3] sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dengan kodrat kita masing-masing. 
Sedangkan dalam pengertian lain Defenisi kodrat adalah suatu ketentuan yang tersemat dalam diri seorang/sesuatu hal yang tidak dapat di kendalikan oleh manusia karena itu merupakan hukum yang bersumber dari Allah subhanahu wata'ala.

Defenisi Adat

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, Adat adalah (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut adat daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah adat nya apabila ia marah; (pd) adat nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) Pungutan cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb).
Dalam pengertian lain Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dalam lingkup masyarakat pada suatu daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya, adat adalah norma yang tidak tertulis, namun memiliki ikatan yang sangat kuat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat/kebiasaan akan menderita atau dikenakan sanksi keras yang meski tidak langsung dikenakan kepada individu yang melanggar.

Problematika Kodrat Seorang Wanita

Dari defenisi di atas terdapat defenisi yang membatasi atau sekat-sekat yang telah terbangun dalam hal kodrat, bagi wanita kodrat yang disanding/tersemat dalam diri wanita ada 4 yaitu :
  1. Melahirkan
  2. Menyusui
  3. Mengandung
  4. Menstruasi
Ke empat poin di atas adalah kodrat yang cuma wanita/perempuan yang memilikinya, dari defenisi kodrat terpampang jelas bahwa kodrat adalah pemberian Allah subhanahu wata'ala yang tidak dimiliki oleh gender lain (laki-laki). Dalam berbagai artikel tentang kodrat pun ada yang membahas tentang aktifitas/kegiatan/habit yang berangsur-angsur berubah menjadi kodrat (pemberian) yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan, ini sangat bertentangan dengan makna kodrat yang tersemat sebagai pemberian dari Allah subhanahu wata'ala, dan terkadang menjadikan wanita terkekang. Menurut diskusi dengan beberapa pelaku emansipasi wanita kodrat wanita tidaklah semestinya disetarakan dengan adat istiadat karena kodrat adalah "given" atau pemberian yang bersumber dari tuhan (Allah subhanahu wata'ala), oleh karenanya perlu dipilah-pilah tentang perbedaan antara kodrat dan adat.
Bilamana aku kurang santun dalam bernasihat, ataukah kurang ramah dalam menyampaikan kebaikan, itu hanya sentilan agar engkau lebih baik dari apa yang tak pernah engkau kira, meskipun aku belum tentu sebaik yang engkau kira, namun aku berusaha menyampaikan kebenaran (menurut diriku dengan dasar-dasarnya), dengan memegang prinsip "Saling ingat mengingatkanlah sesama muslim"

*)Sumber : 
http://kamusbahasaindonesia.org/kodrat#ixzz2SijKKPrL
http://kamusbahasaindonesia.org/adat#ixzz2SipEUAkV


©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Waktu-waktu haram untuk berpuasa

Waktu-waktu haram untuk berpuasa

Waktu-waktu haram untuk berpuasa
Berpuasa memang suatu kewajiban di ataranya ada puasa sunnah dan ada puasa wajib yang bisa anda baca di artikel Pengertian dan Jenis Puasa Wajib dan Sunnah dan mengenai Dalil dan Hukum berpuasa dapat anda baca pada artikel "Dalil-Dalil Hukum Berpuasa", untuk melanjutkan pembahasan tentang puasa kita mungkin perlu juga untuk mengetahui waktu-waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Adapun waktu-waktu itu adalah :

Dua Hari Raya

Rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabdah :
"Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik bin 'Umair berkata, aku mendengar QAza'ah berkata; Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini " (HR. Bukhari No. 1858)

Hari-Hari Tasyriq
Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, hal ini sesuai dengan sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam sehingga hari tersebut diharamkan untuk berpuasa, hari tasyriq adalah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah aku mendengar 'Abdullah bin 'Isa bin Abu Laila dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari 'Aisyah dan dari Salim dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma keduanya berkata: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan korban (Al Hadyu) ketika menunaikan haji" (HR. Bukhari No. 1859)

dan pada hadist

"Dan Telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Abu Malih dari Nubaisyah Al Hudzali ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari-hari Tasyriq adalah hari makan-makan dan minum." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Isma'il yakni Ibnu Ulayyah dari Khalid Al Hadzdza` telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah dari Abu Al Malih dari Nubaisyah. Khalid berkata; Saya menjumpai Abu Malih dan bertanya kepadanya, maka ia pun menceritakannya kepadaku, lalu ia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang serupa dengan haditsnya Husyaim dan ia menambahkan; Dan dzikir kepada Allah" (HR. Muslim No. 1926)

Berpuasa pada Hari Jumat dan Sabtu secara khusus

Berpuasa pada hari-hari ini adalah haram hukumnya ini sesuai dengan sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam :
"Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Khalid berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Abu Bisyr seorang muadzin di Damaskus, dari 'Amir bin Ludain Al Asy'ari ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Hurairah tentang puasa pada hari jumat, maka ia menjawab; Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Hari Jumat adalah hari raya, maka janganlah kalian jadikan hari raya kalian untuk berpuasa, kecuali jika engkau berpuasa sebelum atau sesudahnya."(HR. Ahmad No. 10470)

Dalam hadist lainnya yaitu :

"Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Qubais dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami Al Walid, seluruhnya dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari saudarinya, Yazid berkata; Shama`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang telah di naskh (yang hukumnya telah diganti dengan ayat atau hadits yang lain)." (HR. Abu Daud No. 2068)

Adapun riwayat yang disampaikan Tarmidzi

"Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia". Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan. Maksud dimakruhkannya puasa pada hari sabtu adalah jika dia mengkhushushkan puasa pada hari sabtu, karena orang-orang Yahudi mengagungkan hari sabtu." (HR. Tarmidzi No. 675)


Berpuasa Sepanjang Masa Hal ini 

"Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, saya mendengar 'Atha` ia berdalih bahwa Abul Abbas telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abdullah bin Amru bin Al Ash radliallahu 'anhuma, berkata; Telah sampai berita kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa saya berpuasa setiap hari dan shalat sepanjang malam. Kemungkinan beliau yang mengutus seseorang kepadaku, atau mungkin juga saya yang berjumpa dengan beliau. Kemudian beliau bertanya: "Benarkah kabar yang menyatakan bahwa kamu berpuasa dan tidak pernah berbuka, dan kamu juga shalat sepanjang malam (tidak tidur)? Janganlah kamu lakukan, karena kedua matamu juga mempunyai hak, dirimu mempunyai hak, dan keluargamu juga memiliki hak. Karena itu, hendaklah kamu berpuasa dan juga berbuka, kamu shalat dan juga tidur. Kemudian berpuasalah sehari dalam setiap sepuluh hari, maka kamu akan mendapatkan ganjaran pahala sembilan kali." Ia berkata, "Sungguh, saya masih kuat lebih dari itu wahai Nabiyullah." Beliau menjawab: "Kalau begitu lakukanlah puasa Dawud 'Alahis salam." Abdullah bertanya, "Bagaimanakah Nabi Dawud berpuasa wahai Nabiyullah?" beliau menjawab: "Nabi Dawud berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan Nabi Dawud juga tidak kabur melarikan diri dari medan peperangan, tepatnya ketika berhadapan dengan musuh." Abdullah bertanya lagi, "Lalu ganjaran apa yang saya dapatkan dari puasa ini wahai Nabiyullah?" Atha` berkata; Saya tidak tahu bagaimana ia menyebutkan puasa sepanjang masa. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menajawab: "Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa. Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa." Dan telah meceritakannya kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dengan isnad ini, dan berkata; Bahwa Abul Abbas Asy Sya'ir telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; Muslim Abul Abbas As Sa`ib bin Farrukh adalah seorang penduduk Makkah dan ia adalah seorang yang Tsiqqah (terpercaya) dan Adil."(HR. Muslim No. 1966)

dan pada hadist
"Telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Hisyam dia berkata; telah menceritakan kepada kami Makhlad dari Al Auza'i dari Qatadah dari Mutharrif bin 'Abdullah bin Asy Syakhkhir; bapakku telah mengabarkan kepadaku bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika disebutkan kepadanya tentang seseorang yang berpuasa sepanjang masa, beliau bersabda: "Ia -dianggap- tidak berpuasa dan tidak berbuka." (HR. Nazai No. 2339)

*)Sumber Hadist : Hadist Online

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Tuesday, May 7, 2013
Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa
Dalam pelaksanaannya Puasa memiliki beberapa hal penting yang dilaksanakan untuk kesempurnaan ibadah puasa tersebut, namun disamping itu ada hukum yang tersirat dalam ibadah ini.

Hukum Ibadah puasa terbagi menjadi 3 bagian

Wajib : Hukum puasa akan menjadi wajib pada Bulan Ramadhan hal ini tersirat dalam Surah :
Sunnah : Hukum puasa akan menjadi sunnah jika berpuasa pada hari-hari tertentu (diluar bulan ramadhan)
Haram : Hukum puasa akan menjadi haram jika dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu pada dua hari raya yakni Hari raya Idul Fitri (1 Syawal), Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada Hari syak (29 Syaaban), Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Adapun Hukum ini tersirat dalam firman Allah :
QS. Al Baqarah 2:183
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS. Al Baqarah 2:183)
dan pada surah :
QS. Al Baqarah 185
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah 185)

Dalam Hadist Rasulullah salallahu alaihi wasallam tentang Melaksanakan shaum Ramadan (Puasa Wajib) karena mencari ridla Allah subhanahu wata'ala bagian dari iman

"Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari muncul kepada para sahabat, lalu datang Malaikat Jibril 'Alaihis Salam yang kemudian bertanya: "Apakah iman itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kamu beriman kepada hari berbangkit". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah Islam itu?" Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Islam adalah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan suatu apapun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadlan". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah ihsan itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu menyembah Allah seolah-olah melihat-Nya dan bila kamu tidak melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu". (Jibril 'Alaihis salam) berkata lagi: "Kapan terjadinya hari kiamat?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari yang bertanya. Tapi aku akan terangkan tanda-tandanya; (yaitu); jika seorang budak telah melahirkan tuannya, jika para penggembala unta yang berkulit hitam berlomba-lomba membangun gedung-gedung selama lima masa, yang tidak diketahui lamanya kecuali oleh Allah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca: "Sesungguhnya hanya pada Allah pengetahuan tentang hari kiamat" (QS. Luqman: 34). Setelah itu Jibril 'Alaihis salam pergi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "hadapkan dia ke sini." Tetapi para sahabat tidak melihat sesuatupun, maka Nabi bersabda; "Dia adalah Malaikat Jibril datang kepada manusia untuk mengajarkan agama mereka." Abu Abdullah berkata: "Semua hal yang diterangkan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dijadikan sebagai iman." (HR. Bukhari No. 48)

Sunnah puasa berdasarkan dalil (Tentang Puasa Sya'ban)
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abu Nadlr Maula Umar bin Ubaidullah, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata; "Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban."(HR. Muslim No. 1956)

Haramnya Puasa berdasar pada dalil 
"Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik bin 'Umair berkata, aku mendengar QAza'ah berkata; Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini " (HR. Bukhari No. 1858)

Dari dasar di atas puasa dan dari Rukun Islam dimana puasa adalah salah satu di antara lima rukun Islam, hukum berpuasa adalah wajib, sunnah dan haram dengan kondisi seperti penjelasan di atas.

*)Sumber Hadist : Hadist Online

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Monday, May 6, 2013
Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian/Defenisi Puasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia defenisi Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu, Sedangkan menurut bahasa arab Puasa atau Sauwm ( صوم ) artinya mencegah atau menahan dan dalam pengertian syariahnya berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Jenis-Jenis Puasa

Puasa yang hukumnya wajib

Puasa Ramadan
Puasa Ramadhan adalah suatu aktifitas ibadah yang dilaksanakan pada bulan ramadhan sesuai dengan kalender Islam (Hijriah).

Puasa karena nazar
Puasa Nazar adalah Puasa yang dilaksanakan karena melakukan nazar (berjanji) akan melakukannya dikarenakan sebab-sebab tertentu yang baik.

Puasa kifarat atau denda
Puasa Kifarat adalah puasa yang dilaksanakan karena melakukan pelanggaran atau hal-hal yang dilarang oleh agama dengan tujuan sebagai penebus dosa (membayar denda).

Puasa yang hukumnya sunah


Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan syawal (berakhirnya bulan ramadhan) selama 6 hari berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri
Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 1-9 Dzulhijjah yang dimana keutamaannya ada pada tanggal 9 Dzulhijjah dikarenakan pada tanggal tersebut jemaah Haji Berkumpul untuk wukuf di Arafah atau disebut hari Arafah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji
Puasa Tarwiyah
Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah yakni pada hari tarwiyah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji.
Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin Kamis adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, hari senin dan kamis adalah hari-hari yang utama dalam Islam, Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Allah subhanahu wata'ala

Puasa Daud
Puasa Daud adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan selang-seling (bergantian sehari puasa sehari berbuka), dikatakan sebagai puasa daud karena ini merupakan salah satu jenis puasa sunnah yang diamalkan oleh Nabi Daud Alaihi Salam dan Allah sangat menyukai puasa sunnah yang satu ini.

Puasa 'Asyura
Puasa 'Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari 'Asyura yakni pada hari ke 10 bulan Muharram, Rasulullah memerintahkan ummatnya untuk mengiring puasa pada tanggal ini sehari sebelum dan sesudahnya dengan tujuan agar tidak seperti puasa yang dilaksanakan oleh umat Nasrani dan Yahudi yang berpuasa juga saat itu.

Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)
Puasa 3 Hari Tengah bulan adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal-tanggal putih (Yaumul Bidh) yakni pada tanggal 13,14 dan 15 tiap bulannya.

Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban)
Puasa Sya`ban adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan sya`ban, dikatakan bulan sya`ban karena ini adalah bulan dimana orang-orang arab dahulu berpencar mencari air.

Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Puasa bulan haram adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab, dikatakan haram karena bulan bulan tersebut dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut

*)Sumber : Wikipedia

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
 
TOP