Tuesday, January 29, 2013

Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not

Kewajiban mencari nafkah itu ada di pundak suaminya atau jika belum bersuami maka menjadi tanggungjawab ayah atau walinya. Ini sesuai dengan Firman Allah yang tertera dalam al-Qur’an: 

QS Al-Baqarah 2:233
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" (QS Al-Baqarah 2:233)” 
Ayat lain menegaskan: 

QS an-Nisa 4:34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS an-Nisa 4:34).

Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not
Demikian pula sabda Rasulullah SAW kepada para sahabatnya: 
“Kalian wajib memberi mereka (kaum wanita) makan dan pakaian menurut yang patut” (HR Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah ra).

Berkarier di sini maksudnya bekerja di luar rumah. Kita tidak mempersoalkan aktivitas yang dikerjakan tanpa perlu keluar dari rumah, sebab hal ini tentu saja lebih utama, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an : 
QS al-Ahzab 33:33
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya" (QS al-Ahzab 33:33)

Ayat di atas menjelaskan bahwa semakin sering seorang wanita tinggal di dalam rumah (orangtua/suami) maka dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak akan dibersihkan sebersih-bersihnya oleh Allah SWT, sehingga jika keluar rumah dengan tujuan (lebih banyak mudarat dari pada manfaat) sebaiknya tidak dilakukan (berkarir).
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai kondisi di mana seorang wanita terpaksa mencari nafkah. Hal ini sebenarnya bukan baru dan tidak terjadi di zaman sekarang saja. Simaklah kisah dua putri Nabi Syuaib yang tersebut dalam al-Qur’an surah al-Qashash ayat 23: Maka tatkala ia (Nabi Musa alayhissalam) sampai di sumber air negeri Madyan, dilihatnya sekumpulan orang sedang berebut mengambil air untuk minum (ternak mereka). Dan dilihatnya di belakang kerumunan orang itu, dua orang wanita tengah menambat ternaknya (berdiri menunggu). Berkatalah Musa: "Sedang apa kalian berdua?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu selesai memulangkan (ternaknya). (Kami melakukan pekerjaan ini) karena bapak kami sudah lanjut usia."

Episode singkat di atas menarik dicermati. Dalam ayat tersebut tersirat tuntunan yang mulia tentang bagaimana seorang wanita bekerja di luar rumah. Di sana ada adab dan syariat yang membolehkan wanita bekerja di luar rumah. 

Rasulullah SAW Bersabdah :
"Barang-siapa yang bekerja dengan niyat atau tujuan untuk kedua orang-tuanya, maka ia berada dalam sabilillah, dan barang-siapa yang bekerja untuk keluarganya, maka ia berada dalam sabilillah, dan barang-siapa yang bekerja untuk dirinya, untuk menjaga kehormatan dirinya maka ia berada dalam sabilillah. Dan barang-siapa yang bekerja dengan niyat atau tujuan menumpuk-numpuk harta, maka ia berada di jalan yang sesat atau di jalan Syetan".(Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Abu Nu'aim dan Ash-Bahani. Lihat Al-Ahaditsush-Shahihah oleh Syaikh Muhammad Nashirud-Din Al-Albani jilid V hal. 272 no. 2232)

Di dalam hadits ini disebutkan secara tegas tiga motivasi atau tujuan mencari nafqah yang benar, yang sesuai dengan syara', yaitu :
  1. Untuk membantu orang-tua.
  2. Untuk menghidupi keluarga.
  3. Untuk menjaga kehormatan pribadi yaitu agar tidak meminta-minta pada orang lain.
Secara logika dapat disimpulkan bahwa boleh-boleh saja seorang wanita/muslimah bekerja diluar rumah, dengan alasan dan perihal tertentu yang berdasar kepada kebutuhan sebagai manusia, dengan persetujuan Suami/Ayah/wali, jika seorang wanita muslimah bekerja tidak sampai melampaui batas-batas seperti penjelasan Hadist di atas yang memungkinkan lebih besar manfaat dan mudarat bagi wanita/muslimah tersebut maka bisa/dibenarkan, namum Dan tidak dibenarkan bagi setiap muslim atau muslimah bekerja mencari nafqah dengan tujuan menumpuk-numpuk harta, karena tujuan seperti itu membuat yang orang bersangkutan berada di dalam kesesatan atau di jalan syaithân, sebagaimana ditegaskan oleh hadits di atas. Jadi, seorang muslim atau muslimah wajib memiliki ketiga motivasi atau salah satu dari tiga motivasi ini ketika ia bekerja mencari nafqah agar ia berada dalam sabîlillâh, yaitu kalau dia menemui ajalnya dalam bekerja, ia terhitung sebagai orang yang mati syahid, suatu kematian yang sangat mulia dalam Islam.




©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank

Terima Kasih telah membaca artikel/puisi tentang Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not dan anda bisa menemukan artikel Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not ini dengan url https://cinikironk.blogspot.com/2013/01/wanitamuslimah-berkarir-why-not.html, sebelum anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not ini sebaiknya lupa untuk membaca halaman tentang Peraturan HAK CIPTA(Copyright) dari blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman anda, dan jika berkenan jangan lupa untuk meletakkan link Wanita/Muslimah Berkarir! Why Not sumbernya.

smile TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA smile

0 komentar :

Post a Comment


 
TOP