Tuesday, May 14, 2013
Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Hal. 1

Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang-orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib atau puasa Ramadhan adalah orang-orang yang dalam suatu hal/sesuatu kejadian/tindakan yang tidak dia mampu secara fisik maupun mental untuk menjalankan kewajibannya (Puasa) secara penuh, adapun penggolongannya adalah sebagai berikut :

Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun wajib mengqadha' puasanya :
Orang-orang yang disebutkan di bawah ini adalah orang-orang yang boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan namun tidak mesti segera mungkin, orang-orang tersebut antara lain :

Orang yang sakit, namun ada harapan untuk sembuh
Orang-orang yang mempunyai sesuatu penyakit namun digolongkan kedalam penyakit yang agak berat namun besar kemungkinan untuk sembuh tidak diperbolehkan untuk berpuasa, mengingat kondisi yang di alami oleh yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasanya. Hal ini juga ada dalam firman Allah subhanahu wata'ala
QS. Al Baqarah 2:184
 "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah 2:184)

Orang yang bepergian jauh (musafir)
Orang-orang yang bepergian jauh adalah orang boleh tidak berpuasa di telaah dari jarak dan medan yang di tempuhnya, hal ini didasarkan pada ayat di atas "QS. Al Baqarah 2:184", namun demikian dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci tentang jarak dan medan ataupun kondisi sakit orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, inilah salah satu bukti kekuasaan Allah subhanahu wata'ala dimana kita diajak untuk berfikir secara nurani, karena jarak dan medan dari zaman dahulu (zaman para nabi) dan zaman sekarang tentulah berbeda, sedangkan para ulama dalam beberapa artikel ada yang berpendapat bahwa boleh meninggalkan puasa/boleh tidak berpuasa pada jarak minimal 51km s.d 91km,menurut penulis jika di tinjau lebih lanjut, sama kah nilai keletihan yang ada dari 51km melalui jalan ber aspal dengan melewati pegunungan? tentu tidak, itu lah mengapa kita di ajak untuk berfikir dan menggunakan nurani dalam menentukannya kesanggupan kita dalam menjalankan ibadah, jika sanggup berapapun jaraknya tentu akan menjadi pahala yang lebih tersendiri bagi yang sampai puasanya. Wallahu Alam

Orang yang hamil
Orang hamil diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajibnya namun diwajibkan untuk mengqadhanya karena adanya kekhawatiran akan kondisi keadaan atau kondisi diri dan bayi yang dikandungnya. Namun menurut penulis sendiri ini memang benar tidak ada dalil yang kuat untuk memperbolehkan seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa namun tentulah hal ini dikembalikan kepada diri dan nurani, jikalah seorang ibu tersebut sanggup untuk berpuasa dan kondisi janin dalam kandungannya memungkinkan untuk berpuasa (dengan konsultasi ahli tentunya) maka ibu tersebut boleh untuk berpuasa namun jika tidak mampu (dalam kondisi yang tidak memungkinkan oleh para ahli kesehatan atau dalam masa hamil besar) yang ditakutkan nanti akan membahayakan janin maka sang wanita pun tidak diperbolehkan meninggalkan puasanya. Wallahu alam

Orang yang sedang menyusui anak
Seseorang yang menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa wajibnya namun di wajibkan untuk mengqadha nya karena kekhawatiran akan kondisi si bayi jika tidak disusukan(diberi makan) oleh orang tuanya, jika sang bayi masih dalam usia wajib di susukan (2 tahun) maka hendaklah untuk meninggalkan puasanya dan menyusui anaknya hal ini juga dijelaskan dengan firman Allah subhanahu wata'ala
QS. Al Baqarah 2:233
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah 2:233)

Bersambung ke Hal. 2 Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Hal. 2

Sumber : syechanbaraqbah.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Saum

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Thursday, May 9, 2013
Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi

Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi

Kumpulan Puisi

~ Senyum Lemahmu ~
Senyum Lemahmu | Kumpulan Puisi
My Lovely Grandpa and Grandma

Masih terngiang dibenak
Cambukan dan hantaman perih terasa
Dari tangan keriput penuh sayatan keras
Merona cahaya arteri disela tulang lemah tak ada daya
Kini terbaring lesu tanpa gerak
Diatas ranjang pesakitan sang tangan tuhan berjubah putih

Makna itu seakan tersirat oleh diammu
Dibalik wajah lesu bagai meringis sakit
Menahan perih dari sakit torehan lalu
Senyum berbinar tanda kokohnya harapmu padaku
Namun senyum itu kian memudar
Berganti terkaman siksa yg tergambar

Ya Allah tuhan ku pemberi segala pinta
Cukupkanlah derita batin dan siksaannya
Meski ku tau ini jalan setapak penuh duri
Pertanda ujian akhir bagi insan lemahmu
Dalam tiap detik-detik akhir penantian

Siramkan padanya bahagia direlung hati
Dalam perjalanan ke langkah dunia berikutnya
Luluhkan segala dosa-dosa dari dirinya
Bersama gugurnya siraman air terakhir
Sucikan dia dari sentuhan api membakar
Bersama titipan doaku pada diri lemah penuh senyuman

# Untukmuyangterhempaslemah
##Mylovely Grandpa
###Sacrosaint87

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Wednesday, May 8, 2013
Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita

Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita

Problematika Kodrat dan Adat/Kebiasaan seorang wanita
Sebelum melangkah pada pembahasan hubungan antara kodrat, adat/kebiasaan seorang wanita, terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian keduanya agar kiranya nanti kita tidak salah mengartikan defenisi dan batasan dari kodrat dan adat yang tersemat kedalam diri seorang wanita.

Defenisi kodrat

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, defenisi kodrat adalah [1] kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang kodrat atas dirinya sbg makhluk hidup; [2] hukum (alam): benih itu tumbuh menurut kodrat nya; [3] sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dengan kodrat kita masing-masing. 
Sedangkan dalam pengertian lain Defenisi kodrat adalah suatu ketentuan yang tersemat dalam diri seorang/sesuatu hal yang tidak dapat di kendalikan oleh manusia karena itu merupakan hukum yang bersumber dari Allah subhanahu wata'ala.

Defenisi Adat

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, Adat adalah (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut adat daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah adat nya apabila ia marah; (pd) adat nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) Pungutan cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb).
Dalam pengertian lain Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dalam lingkup masyarakat pada suatu daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya, adat adalah norma yang tidak tertulis, namun memiliki ikatan yang sangat kuat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat/kebiasaan akan menderita atau dikenakan sanksi keras yang meski tidak langsung dikenakan kepada individu yang melanggar.

Problematika Kodrat Seorang Wanita

Dari defenisi di atas terdapat defenisi yang membatasi atau sekat-sekat yang telah terbangun dalam hal kodrat, bagi wanita kodrat yang disanding/tersemat dalam diri wanita ada 4 yaitu :
  1. Melahirkan
  2. Menyusui
  3. Mengandung
  4. Menstruasi
Ke empat poin di atas adalah kodrat yang cuma wanita/perempuan yang memilikinya, dari defenisi kodrat terpampang jelas bahwa kodrat adalah pemberian Allah subhanahu wata'ala yang tidak dimiliki oleh gender lain (laki-laki). Dalam berbagai artikel tentang kodrat pun ada yang membahas tentang aktifitas/kegiatan/habit yang berangsur-angsur berubah menjadi kodrat (pemberian) yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan, ini sangat bertentangan dengan makna kodrat yang tersemat sebagai pemberian dari Allah subhanahu wata'ala, dan terkadang menjadikan wanita terkekang. Menurut diskusi dengan beberapa pelaku emansipasi wanita kodrat wanita tidaklah semestinya disetarakan dengan adat istiadat karena kodrat adalah "given" atau pemberian yang bersumber dari tuhan (Allah subhanahu wata'ala), oleh karenanya perlu dipilah-pilah tentang perbedaan antara kodrat dan adat.
Bilamana aku kurang santun dalam bernasihat, ataukah kurang ramah dalam menyampaikan kebaikan, itu hanya sentilan agar engkau lebih baik dari apa yang tak pernah engkau kira, meskipun aku belum tentu sebaik yang engkau kira, namun aku berusaha menyampaikan kebenaran (menurut diriku dengan dasar-dasarnya), dengan memegang prinsip "Saling ingat mengingatkanlah sesama muslim"

*)Sumber : 
http://kamusbahasaindonesia.org/kodrat#ixzz2SijKKPrL
http://kamusbahasaindonesia.org/adat#ixzz2SipEUAkV


©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Waktu-waktu haram untuk berpuasa

Waktu-waktu haram untuk berpuasa

Waktu-waktu haram untuk berpuasa
Berpuasa memang suatu kewajiban di ataranya ada puasa sunnah dan ada puasa wajib yang bisa anda baca di artikel Pengertian dan Jenis Puasa Wajib dan Sunnah dan mengenai Dalil dan Hukum berpuasa dapat anda baca pada artikel "Dalil-Dalil Hukum Berpuasa", untuk melanjutkan pembahasan tentang puasa kita mungkin perlu juga untuk mengetahui waktu-waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Adapun waktu-waktu itu adalah :

Dua Hari Raya

Rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabdah :
"Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik bin 'Umair berkata, aku mendengar QAza'ah berkata; Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini " (HR. Bukhari No. 1858)

Hari-Hari Tasyriq
Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, hal ini sesuai dengan sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam sehingga hari tersebut diharamkan untuk berpuasa, hari tasyriq adalah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah aku mendengar 'Abdullah bin 'Isa bin Abu Laila dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari 'Aisyah dan dari Salim dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma keduanya berkata: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan korban (Al Hadyu) ketika menunaikan haji" (HR. Bukhari No. 1859)

dan pada hadist

"Dan Telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Abu Malih dari Nubaisyah Al Hudzali ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari-hari Tasyriq adalah hari makan-makan dan minum." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Isma'il yakni Ibnu Ulayyah dari Khalid Al Hadzdza` telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah dari Abu Al Malih dari Nubaisyah. Khalid berkata; Saya menjumpai Abu Malih dan bertanya kepadanya, maka ia pun menceritakannya kepadaku, lalu ia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang serupa dengan haditsnya Husyaim dan ia menambahkan; Dan dzikir kepada Allah" (HR. Muslim No. 1926)

Berpuasa pada Hari Jumat dan Sabtu secara khusus

Berpuasa pada hari-hari ini adalah haram hukumnya ini sesuai dengan sabdah Rasulullah salallahu alaihi wasallam :
"Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Khalid berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Abu Bisyr seorang muadzin di Damaskus, dari 'Amir bin Ludain Al Asy'ari ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Hurairah tentang puasa pada hari jumat, maka ia menjawab; Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Hari Jumat adalah hari raya, maka janganlah kalian jadikan hari raya kalian untuk berpuasa, kecuali jika engkau berpuasa sebelum atau sesudahnya."(HR. Ahmad No. 10470)

Dalam hadist lainnya yaitu :

"Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Qubais dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami Al Walid, seluruhnya dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari saudarinya, Yazid berkata; Shama`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang telah di naskh (yang hukumnya telah diganti dengan ayat atau hadits yang lain)." (HR. Abu Daud No. 2068)

Adapun riwayat yang disampaikan Tarmidzi

"Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia". Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan. Maksud dimakruhkannya puasa pada hari sabtu adalah jika dia mengkhushushkan puasa pada hari sabtu, karena orang-orang Yahudi mengagungkan hari sabtu." (HR. Tarmidzi No. 675)


Berpuasa Sepanjang Masa Hal ini 

"Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, saya mendengar 'Atha` ia berdalih bahwa Abul Abbas telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abdullah bin Amru bin Al Ash radliallahu 'anhuma, berkata; Telah sampai berita kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa saya berpuasa setiap hari dan shalat sepanjang malam. Kemungkinan beliau yang mengutus seseorang kepadaku, atau mungkin juga saya yang berjumpa dengan beliau. Kemudian beliau bertanya: "Benarkah kabar yang menyatakan bahwa kamu berpuasa dan tidak pernah berbuka, dan kamu juga shalat sepanjang malam (tidak tidur)? Janganlah kamu lakukan, karena kedua matamu juga mempunyai hak, dirimu mempunyai hak, dan keluargamu juga memiliki hak. Karena itu, hendaklah kamu berpuasa dan juga berbuka, kamu shalat dan juga tidur. Kemudian berpuasalah sehari dalam setiap sepuluh hari, maka kamu akan mendapatkan ganjaran pahala sembilan kali." Ia berkata, "Sungguh, saya masih kuat lebih dari itu wahai Nabiyullah." Beliau menjawab: "Kalau begitu lakukanlah puasa Dawud 'Alahis salam." Abdullah bertanya, "Bagaimanakah Nabi Dawud berpuasa wahai Nabiyullah?" beliau menjawab: "Nabi Dawud berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan Nabi Dawud juga tidak kabur melarikan diri dari medan peperangan, tepatnya ketika berhadapan dengan musuh." Abdullah bertanya lagi, "Lalu ganjaran apa yang saya dapatkan dari puasa ini wahai Nabiyullah?" Atha` berkata; Saya tidak tahu bagaimana ia menyebutkan puasa sepanjang masa. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menajawab: "Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa. Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa." Dan telah meceritakannya kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dengan isnad ini, dan berkata; Bahwa Abul Abbas Asy Sya'ir telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; Muslim Abul Abbas As Sa`ib bin Farrukh adalah seorang penduduk Makkah dan ia adalah seorang yang Tsiqqah (terpercaya) dan Adil."(HR. Muslim No. 1966)

dan pada hadist
"Telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Hisyam dia berkata; telah menceritakan kepada kami Makhlad dari Al Auza'i dari Qatadah dari Mutharrif bin 'Abdullah bin Asy Syakhkhir; bapakku telah mengabarkan kepadaku bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika disebutkan kepadanya tentang seseorang yang berpuasa sepanjang masa, beliau bersabda: "Ia -dianggap- tidak berpuasa dan tidak berbuka." (HR. Nazai No. 2339)

*)Sumber Hadist : Hadist Online

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Tuesday, May 7, 2013
Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa

Dalil Hukum berpuasa
Dalam pelaksanaannya Puasa memiliki beberapa hal penting yang dilaksanakan untuk kesempurnaan ibadah puasa tersebut, namun disamping itu ada hukum yang tersirat dalam ibadah ini.

Hukum Ibadah puasa terbagi menjadi 3 bagian

Wajib : Hukum puasa akan menjadi wajib pada Bulan Ramadhan hal ini tersirat dalam Surah :
Sunnah : Hukum puasa akan menjadi sunnah jika berpuasa pada hari-hari tertentu (diluar bulan ramadhan)
Haram : Hukum puasa akan menjadi haram jika dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu pada dua hari raya yakni Hari raya Idul Fitri (1 Syawal), Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada Hari syak (29 Syaaban), Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Adapun Hukum ini tersirat dalam firman Allah :
QS. Al Baqarah 2:183
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS. Al Baqarah 2:183)
dan pada surah :
QS. Al Baqarah 185
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah 185)

Dalam Hadist Rasulullah salallahu alaihi wasallam tentang Melaksanakan shaum Ramadan (Puasa Wajib) karena mencari ridla Allah subhanahu wata'ala bagian dari iman

"Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari muncul kepada para sahabat, lalu datang Malaikat Jibril 'Alaihis Salam yang kemudian bertanya: "Apakah iman itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kamu beriman kepada hari berbangkit". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah Islam itu?" Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Islam adalah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan suatu apapun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadlan". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah ihsan itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu menyembah Allah seolah-olah melihat-Nya dan bila kamu tidak melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu". (Jibril 'Alaihis salam) berkata lagi: "Kapan terjadinya hari kiamat?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari yang bertanya. Tapi aku akan terangkan tanda-tandanya; (yaitu); jika seorang budak telah melahirkan tuannya, jika para penggembala unta yang berkulit hitam berlomba-lomba membangun gedung-gedung selama lima masa, yang tidak diketahui lamanya kecuali oleh Allah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca: "Sesungguhnya hanya pada Allah pengetahuan tentang hari kiamat" (QS. Luqman: 34). Setelah itu Jibril 'Alaihis salam pergi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "hadapkan dia ke sini." Tetapi para sahabat tidak melihat sesuatupun, maka Nabi bersabda; "Dia adalah Malaikat Jibril datang kepada manusia untuk mengajarkan agama mereka." Abu Abdullah berkata: "Semua hal yang diterangkan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dijadikan sebagai iman." (HR. Bukhari No. 48)

Sunnah puasa berdasarkan dalil (Tentang Puasa Sya'ban)
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abu Nadlr Maula Umar bin Ubaidullah, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata; "Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban."(HR. Muslim No. 1956)

Haramnya Puasa berdasar pada dalil 
"Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik bin 'Umair berkata, aku mendengar QAza'ah berkata; Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini " (HR. Bukhari No. 1858)

Dari dasar di atas puasa dan dari Rukun Islam dimana puasa adalah salah satu di antara lima rukun Islam, hukum berpuasa adalah wajib, sunnah dan haram dengan kondisi seperti penjelasan di atas.

*)Sumber Hadist : Hadist Online

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Monday, May 6, 2013
Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian dan Jenis Puasa | Wajib dan Sunnah

Pengertian/Defenisi Puasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia defenisi Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu, Sedangkan menurut bahasa arab Puasa atau Sauwm ( صوم ) artinya mencegah atau menahan dan dalam pengertian syariahnya berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Jenis-Jenis Puasa

Puasa yang hukumnya wajib

Puasa Ramadan
Puasa Ramadhan adalah suatu aktifitas ibadah yang dilaksanakan pada bulan ramadhan sesuai dengan kalender Islam (Hijriah).

Puasa karena nazar
Puasa Nazar adalah Puasa yang dilaksanakan karena melakukan nazar (berjanji) akan melakukannya dikarenakan sebab-sebab tertentu yang baik.

Puasa kifarat atau denda
Puasa Kifarat adalah puasa yang dilaksanakan karena melakukan pelanggaran atau hal-hal yang dilarang oleh agama dengan tujuan sebagai penebus dosa (membayar denda).

Puasa yang hukumnya sunah


Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan syawal (berakhirnya bulan ramadhan) selama 6 hari berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri
Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 1-9 Dzulhijjah yang dimana keutamaannya ada pada tanggal 9 Dzulhijjah dikarenakan pada tanggal tersebut jemaah Haji Berkumpul untuk wukuf di Arafah atau disebut hari Arafah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji
Puasa Tarwiyah
Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah yakni pada hari tarwiyah, Ibadah ini diperuntukkan untuk orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji.
Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin Kamis adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, hari senin dan kamis adalah hari-hari yang utama dalam Islam, Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Allah subhanahu wata'ala

Puasa Daud
Puasa Daud adalah Puasa sunnah yang dilaksanakan selang-seling (bergantian sehari puasa sehari berbuka), dikatakan sebagai puasa daud karena ini merupakan salah satu jenis puasa sunnah yang diamalkan oleh Nabi Daud Alaihi Salam dan Allah sangat menyukai puasa sunnah yang satu ini.

Puasa 'Asyura
Puasa 'Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari 'Asyura yakni pada hari ke 10 bulan Muharram, Rasulullah memerintahkan ummatnya untuk mengiring puasa pada tanggal ini sehari sebelum dan sesudahnya dengan tujuan agar tidak seperti puasa yang dilaksanakan oleh umat Nasrani dan Yahudi yang berpuasa juga saat itu.

Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)
Puasa 3 Hari Tengah bulan adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal-tanggal putih (Yaumul Bidh) yakni pada tanggal 13,14 dan 15 tiap bulannya.

Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban)
Puasa Sya`ban adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan sya`ban, dikatakan bulan sya`ban karena ini adalah bulan dimana orang-orang arab dahulu berpencar mencari air.

Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Puasa bulan haram adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab, dikatakan haram karena bulan bulan tersebut dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut

*)Sumber : Wikipedia

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
Saturday, May 4, 2013
Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian, Hukum dan Jenis Riba

Pengertian Riba dan Jenisnya

Pengertian dan Hukum Riba

Riba dalam bahasa arab (  رابعة ياربوو ) "Rabaa yarbuu" yang mengandung arti "tambahan atau pertumbuhan", dan dalam bahasa Indonesia berarti "menetapkan bunga atau melebihkan jumlah atau total pinjaman pokok yang dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam". Dalam istilah kata Riba berarti "Pengambilan sejumlah tambahan dari harta (pokok pinjaman/modal) secara bathil (tidak sah/memberatkan peminjam/merugikan peminjam). Riba adalah contoh yang bertentangan dengan Al Quran dan Hadist dikarenakan prinsipnya yang merugikan, berbagai macam pengertian yang berujung pada kesimpulan bahwa riba itu adalah haram hukumnya dengan berdasar pada Firman-Nya :
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Dari ayat di atas terpampang jelas bahwa hukum riba adalah Haram karena sifatnya yang merugikan dan terkesan menambah-nambah/menumbuhkan uang dari jalan meminjamkan sehingga memberatkan peminjam, sehingga Allah subhanahu wata'ala melarang riba dan segala bentuknya.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Hutang Piutang
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba JahiliyyahHutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Riba

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?

Halal atau Haramkah Bisnis Online/e-commerce?
Bisnis online atau dikenal sebagai e-commerce adalah bisnis yang mendapat perhatian lebih di kalangan dunia maya saat ini, perkembangannya yang sangat signifikan menyebabkan bisnis ini dilirik oleh berbagai pihak, menurut catata sejarah dunia maya, bisnis online/e-commerce telah ada berabad-abad yang lalu tetapi catatan awal tersedianya e-commerce ada sekitar tahun 1984, e-commerce membantu perusahaan/instansi bahkan sampai pemerintah dalam hal transaksi online, Ebay dan Amazon (1995) adalah 2 raksasa bisnis online yang berpengaruh dalam dunia bisnis online.

Namun dalam dunia Islam seperti yang kita ketahui ada hal-hal yang bisa bertentangan dengan ajaran dan ada yang tidak, pertanyaan mendasar kita tentang bisnis online adalah "Halal atau haram kah bisnis online/e-commerce?" tentu harus ada dalil yang melandasi kita untuk menentukan halal ataukah haram bisnis ini.

Di dunia digital saat ini bisnis yang diawali dengan tukar menukar (barter dengan jumlah yang sepadan dengan yang ditukarkan) berkembang menjadi bisnis dengan perantara uang (koin ataupun lembaran), hal ini berangsur beralih kepada bisnis tanpa perantara nyata (kasat mata) melainkan beralih kepada bisnis dengan media data yang tak terlihat oleh kita (bisnis Online), perniagaan online tentu saja dikaji oleh para ulama tentang dampak mudarat dan manfaatnya. 

Bisnis online dalam konteksnya adalah media cepat yang menyediakan jalur yang tidak ribet, tidak harus bertemu, tidak harus bermedia nyata (uang) dalam transaksinya, permasalahan halal dan haramnya bisnis ini  mungkin bisa di kaitkan dengan beberapa dalil yaitu :
Allah subhanahu wata'ala berfirman
QS. Al Baqarah 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 2:275)

Allah subhanahu wata'ala telah menggariskan bahwa perniagaan itu Halal hukumnya yang termasuk HARAM dalam Islam yakni Riba, perkembangan bisnis online tentu saja berdampak dilematis karena didalamnya pun ada transaksi yang diharamkan ataupun tidak, syarat halal dan haramnya suatu transaksi online tentu mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Niat
Suatu kegiatan/aktifitas terkhusus pada perdagangan haruslah dilandasi dengan niat yang baik dan kejujuran, jika niat awal dari sebuah perjanjian perdagangan telah melenceng dari sebuah kebaikan, maka ujung-ujungnya akan salah dan berdampak buruk baik dalam hal kelangsungan bisnis maupun kepada Allah Subhanahu wata'ala. Wallahu Alam
2. Perjanjian Harus Jelas
Sebagai syarat mutlak suatu perjanjian, haruslah memiliki kejelasan kesepakatan atau kata sepakat antara penjual dan pembeli, sehingga keduanya akan merasa terlindungi dan merasa aman dalam bertransaksi
3. Status benda/jasa
Status ke halal an benda yang di perdagangkan tentulah harus jelas dalam menilai halal dan haramnya suatu perniagaan, ini adalah merupakan dasar yang harus disepakati agar tidak menimbulkan konflik baru pada akhir perjanjian.
4. Kejelasan Status distributor dan pembeli
Kejelasan status distributor antara penjual dan pembeli adalah salah satu syarat mutlak, adapun nantinya informasi tentang penjual dan pembeli itu dirahasiakan kepada publik itu tergantung pada status perjanjian yang disepakati
5. Kejujuran antara penjual dan pembeli
Sifat jujur merupakan tolak ukur utama yang mendasari transaksi jual beli, jika kejujuran sudah tertanam maka Insya Allah segala hal yang dilakukan akan berberkah.
Dalam Hadist Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam
"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Kultsum bin Jausyan Al Qusyairi dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pedagang yang dapat dipercaya, jujur dan muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan bersama para syuhada." (HR. Ibnu Majah No. 2130)

Bahwa kejujuran adalah salah satu aset dalam memulai/menjalankan sebuah perniagaan, seseorang akan disandingkan bersama para syuhada di akhirat kelak, sehingga dalam menjalankan Bisnis Online tentu saja harus dibarengi dengan kelima aspek di atas, dan Insya Allah akan membawa berkah dan rezeki yang baik. Wallahu Alam

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank Loket ppob bank bukopin
Read More...
Monday, April 29, 2013
Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa

Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa

Efek Globalisasi dan Pemuda[i] Bangsa
Globalisasi dalam penetrasinya di Indonesia membawa dampak baik dan buruk, tak terkecuali dengan efek-efeknya pada generasi bangsa, kemarin video tentang siswi-siswi yang menggemparkan dunia pendidikan tentang pelecehan agama yang bisa anda baca di artikel "Kemana nilai moral dan agama kita" merupakan contoh dari kegagalan mendidik yang seharusnya menjadi renungan bagi kita semua.

Tak lama setelah kemunculan video tersebut, kembali generasi-generasi kita melakukan hal-hal yang tak terpuji dan dengan bangga memperlihatkannya pada dunia, beberapa waktu yang lalu teman memberikan link yang mengarah pada sebuah video yang berdurasi sekitar 3 menit, Naudzubillah Mindzalik alangkah sedih hati ini melihatnya, siswi-siswi dalam sebuah angkot terlihat asyik meneguk minuman keras (dugaan), dan tak hanya itu mereka dengan jelas menghisap rokok yang direkam entah oleh temannya atau orang lain yang merupakan temannya.

Berikut Videonya
Sungguh pandangan yang tak semestinya tuk di pertontonkan di depan publik, yang menjadi pertanyaan dalam benak adalah Apa sudah separah inikah efek dari globalisasi yang dialami bangsa Indonesia? Kemana peran orang tua guru dan segenap masyarakat indonesia yang dikenal sebagai mayoritas penduduk Islam? mendalam rasanya luka ketika melihat mereka dengan bangganya memamerkan sebuah kenakalan yang berbuah kemaksiatan, seakan pendidikan Agama dan Pancasila disekolah itu cuma terbuang percuma, atau dengan kata lain hanya melintas di telinga kanan dan keluar di telinga kiri, tanpa ada yang tinggal dalam benak mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu salah, apakah kita harus tinggal diam melihat mereka?  

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. Desir Syair Rindu
Read More...
Makna Ibu dalam pandangan Islam

Makna Ibu dalam pandangan Islam

Makna Ibu dalam pandangan Islam
Ketika membaca artikel di blog seorang sahabat webe (Warung Blogger) yang berjudul "Apakah Saya Sudah Menjadi Ibu yang Baik?" teringat diriku akan sosok yang tiada duanya di dunia, sosok yang selalu menjadi inspirasi, selalu menjadi panutanku dalam menjalani hidup, dialah Ibu, meski dalam usianya yang sudah tak muda lagi, keriput yang terus menggerogoti, namun dialah bara api yang berkobar yang hanya padam oleh perintah-Nya, di artikel tersebut ada 4 point yang menjadi dasar utama dalam penulisannya (menurutku ya), ke empat point utama yang ku tangkap yakni :
  1. Title Ibu  yang berangkat dari dua buah sel yang berkembang menjadi insan
  2. Ibu adalalah title/jabatan sekali seumur hidup
  3. Sekelumit tentang perjuangan Ibu dari mengandung sampai anaknya beranjak pergi meninggalkannya (dengan subtema Dunia yang Aneh)
  4. Kegelisahan hati seorang ibu ketika di tinggal pergi
Ibu dalam pandanganku adalah sosok pejuang, bukan hanya dalam perjuangan hidup dan mati saat mengandung, namun ibu juga adalah pelopor madrasah pertama bagi anak-anaknya, dalam sebuah postingan di blog ini sendiri yang berjudul "Perihal Pentingnya Seorang Wanita Soleha", "Positif dan negatif Wanita Karir", dan ""Wanita/Muslimah berkarir? Why Not!" adalah beberapa artikel yang erat kaitannya dengan makna seorang wanita bahkan seorang ibu dalam berbagai perannya dalam rumah tangga, sekilas kita beranjak dari batu loncatan bahwa wanita yang menjadi seorang ibu haruslah siap dalam segala hal baik secara fisik maupun mental.

Ibu dalam pandangan Islam adalah telaga suci dengan air yang mengalir tanpa henti untuk anak-anaknya baik anak-anaknya ada didekapannya maupun telah memiliki naungan lain, kecemasan-kecemasan dan perihal tentang kegelisahan membuat telapak kaki seorang ibu menjadi syurga bagi anak-anaknya. Allah berfirman :
QS. Al An'am 6:151
"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)"(QS. Al An'am 6:151)

Dari ayat di atas terselip makna ibu dan ayah yang selalu mendapat peran yang penting setelah Allah subhanahu wata'ala, perannya dan perihal untuk selalu mengasihi buah hati, makna ibu lainnya juga dijelaskan dalam hadist yakni :
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Bahz bin hakim dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa yang paling aku perlakukan dengan baik?" beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang terdekat, kemudian yang terdekat." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang minta seatu kelebihan (nikmat) kepada tuannya, namun ia menolak meskipun yang diminta ada, maka pada hari kiamat kelak nikmat yang ia tahan tadi akan dipanggilkan untuknya dalam wujud seekor ular Aqra' (ganas)." Abu Dawud berkata, "Kata Al Aqra' adalah yang botak kepalanya disebabkan oleh racun." (HR. Abu Dawud No. 4473 dan Tarmidzi NO. 1819) *) Sumber : Hadist 9 Imam

Makna Ibu dalam pandangan Islam
Makna seorang ibu semakin terpampang jelas, bahwa seorang ibu dimata anaknya adalah telaga yang takkan kering dan terus mengalir sampai ajal menjemput, sekilas kenangan itu seakan mengurai titik-titik kecil di ujung mata sewaktu menulis artikel ini, mengingatkan akan kesungguhan seorang ibu dalam tiap keterbatasan, sehingga menoreh jawaban pada artikel sahabat webe(Warung Blogger)ku, bahwa didunia ini bagaimanapun kondisi seorang ibu, dia tetaplah menjadi Malaikat bagi sang anak, dan tiada kata gagal menjadi seorang ibu dan semua ibu adalah baik untuk anaknya bagaimanapun perangainya.

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank
Read More...
 
TOP